Salin Artikel

Komnas PA Desak Kepolisian Lacak dan Tangkap Pelanggan PSK di Bawah Umur

TANGERANG, KOMPAS.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak kepolisian agar melacak dan menangkap pelanggan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Desakan tersebut muncul lantaran baru-baru ini praktik prostitusi yang melibatkan belasan anak di bawah umur diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Praktik tersebut dilakukan di hotel milik salah satu figur publik, yakni Cynthiara Alona. Hotel berbintang tiga itu berlokasi di Larangan, Kota Tangerang.

Hotel milik Cynthiara Alona ditutup pada Senin (22/3/2021) lalu karena dijadikan tempat prostitusi. Dia juga ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik itu.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan. Kini, anak-anak itu dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

"Komnas Perlindungan Anak tidak hanya mendorong si pelaku, yakni germo, muncikari, atau penyedia tempat yang membiarkan terjadinya prostitusi online itu dipidana," ungkap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melalui sambungan telepon, Senin (22/3/2021).

"Pelanggannya juga harus dipidana," imbuh dia.

Pelacakan dan penangkapan para pelanggan dari hotel milik Cynthiara, menurut Arist, dapat dengan mudah dilakukan oleh kepolisian.

"Ini kan dimiliki oleh salah seorang artis. Pasti ada relasi (atau) hubungan antar artis dengan pelanggan. (Pelanggan) di luar masyarakat-masyarakat biasa, karena dilakukan melalui online," papar Arist.

Arist menyebut, pihak kepolisian dapat menjerat para pelanggan itu dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Anak.

"Pasalnya, setiap orang yang melakukan hubungan seksual kepada anak di bawah usia, apakah dia (prostitusi) online atau PSK atau apapun, pokoknya dia melakukan (hubungan) seksual kepada anak dibawah usia 18, itu dapat dipidana minimal 5 tahun (dan) maksimal 15 tahun," tutur Arist.

Arist menyatakan, pelanggan itu sudah sepatutnya ditangkap lantaran mereka harus bertanggungjawab dengan perbuatannya.

Selain menangkap pelanggan tersebut, kata Arist, beberapa pihak lain juga sepatutnya bertanggungjawab atas praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Bukan saja pelanggan, tapi kurir yang mengantar dan menyediakan. (Lalu) Seperti misalnya di hotel ada keterlibatan sekuriti, ya sekuriti juga bisa dikenakan," tutur dia.

Ia menambahkan bahwa muncikari dan pemilik hotel memang sudah seharusnya ditangkap.

Arist mengungkapkan, pihaknya terus mengimbau kepada para orangtua agar memberikan perhatian lebih kepada anak-anaknya agar mereka tidak terlibat dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kami membangun kesadaran orang tua juga. Agar mereka memberikan perhatian ekstra kepada anak," ujar dia.

"Jika anak belum pulang pukul 22.00 WIB, ya orangtua harus cari," imbuh dia.

Komnas PA, lanjut dia, juga konsisten menyatakan bahwa anak-anak yang dilibatkan oleh muncikari dan diberikan kesempatan oleh pemilik hotel sebagai seorang korban.

"Mereka adalah korban. Jadi harus dilindungi, bukan justru dipidana," ujarnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/09065441/komnas-pa-desak-kepolisian-lacak-dan-tangkap-pelanggan-psk-di-bawah-umur

Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke