Salin Artikel

Ini Lokasi Kamera ETLE di Wilayah Polda Metro Jaya dan Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Penerapan aturan yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu diberlakukan secara serentak mulai Selasa (23/3/2021) ini. Setidaknya ada 244 titik lokasi kamera ETLE, dengan rincian Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, dan Polda Sulawesi 16 titik.

Selain itu Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penerapan sistem tilang elektronik itu bertujuan menindak pelanggar. Walau pun, kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi luar kota.

“Jika polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 polda itu, kalau ada pelat Jakarta (misal) melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap," ujar Sambodo, kemarin.

Rencananya penerapan ETLE nasional akan diterapkan oleh 12 Polda lain pada April mendatang.

Targetnya, penerapan sistem tilang elektronik dapat diberlakukan pada seluruh Polda di Indonesia.

Polda Metro sendiri telah meningkatkan penerapan tilang elektronik dengan penambahan 41 dari 57 kamera ETLE yang terpasang sebelumnya. Kini total menjadi 98 kamera ETLE.

"(Sebanyak) 41 kamera itu berada di 10 koridor Transjakarta kemudian di beberapa titik di jalan tol. Kemudian pemasangan kamera ETLE di Depok dan di Kabupaten Bekasi. Semua akan dilaksanakan pada 23 Maret ini," kata Sambodo.

Lokasi ETlE

Sebelum penambahan 41 kamera ETLE, Polda Metro Jaya sudah memasang 57 titik yang tersebar di beberapa ruas Jakarta.

Saat itu pemasangannya dilakukan bertahap. Tahap pertama dipasang sebanyak 12 kamera ETLE. Adapun tahap kedua berjumlah 45 kamera yang sudah melalui uji coba akhir tahun 2020, lalu.

Berikut 57 kamera ETLE yang terpasang tahap pertama dan kedua di sejumlah ruas jalan di Jakarta :

1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu kamera)
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu kamera)
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu kamera)
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu kamera)
5. Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu kamera)
6. Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu kamera)
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua kamera)
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu kamera).

Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan 1. Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera, meliputi:

1. Simpang Kota Tua (1 kamera)
2. Simpang Ketapang (2 kamera)
3. Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera)
4. Simpang Istana Negara (1 kamera)
5. Simpang Kebon Sirih (2 kamera)
6. Simpang Bundaran HI (1 kamera)
7. Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera)
8. Simpang CSW (4 kamera)
9. Depan Plaza Senayan dua arah (2 kamera)

Jalur Grogol - Pancoran
Titik penempatan kamera terdapat 8 titik, meliputi:

10. Simpang Pancoran (2 kamera)
11. Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera)
12. Simpang Tomang (1 kamera)
13. Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera)
14. Depan Hotel Four Seasons (1 kamera)
15. Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera)
16. Depan All Fresh Pancoran (1 kamera)

Jalur Halim - Cempaka Putih Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi:

17. Simpang Halim Lama (1 kamera)
18. Simpang Rawamangun (1 kamera)
19. Simpang Pramuka (2 kamera)
20. Simpang Cempaka Putih (2 kamera)

Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:

21. Depan Halte Timah, dua arah (2 kamera)
22. Depan Halte Setia Budi, dua arah (2 kamera)
23. Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera)
24. Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera)
25. Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera)
26. Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera).

Ada 10 jenis pelanggaran yang ditindak

Keberadaan tilang elektronik diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, keberadaan kamera ETLE diharapkan dapat meminimaliris adanya oknum anggota polisi yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggar.

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," kata Dede, Minggu lalu.

Keberadaan kamera ETLE nasional juga dinilai dapat menindak berbagai macam jenis pelanggaran.

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut lengkapnya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
  4. Melanggar batas kecepatan.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Menerobos lampu merah.
  8. Tidak menggunakan helm.
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang.
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/10201391/ini-lokasi-kamera-etle-di-wilayah-polda-metro-jaya-dan-jenis-pelanggaran

Terkini Lainnya

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke