Anak-anak itu termasuk dari total 15 anak perempuan yang terjaring penggerebekan polisi di hotel milik Cynthiara Alona di Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa (16/3/2021).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB, Irna Rudiana, mengatakan bahwa ada empat korban prostitusi yang termasuk warga Kota Tangerang.
Irna berujar, rentang umur mereka antara 14-15 tahun.
Saat ini, kata Irna, empat anak tersebut masih menjalani rehabilitasi di Balai Anak Handayani, Jakarta.
"Sekarang mereka sedang direhabilitasi. Bertahap," ungkap Irna melalui sambungan telepon, Selasa (23/3/2021).
Irna menyatakan, lamanya rehabilitasi yang mereka jalani tergantung dari sisi psikologis masing-masing korban.
Pihaknya turut mengerahkan beberapa psikolog untuk mendampingi rehabilitasi tersebut.
"Itu tergantung dari psikologis anak-anaknya. Ini makanya sedang didampingi karena keadaannya beda-beda. Itu upaya kami," papar Irna.
"Cara berpikir anak 14-15 tahun enggak bisa diubah dalam waktu 1-2 bulan," imbuh dia.
Irna menegaskan, peran serta dukungan dari orangtua dan lingkungan masing-masing sangatlah penting untuk mendampingi para korban tersebut usai mereka direhabilitasi.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta telah menangani 15 anak perempuan korban prostitusi tersebut.
"Korban sudah kami rujuk ke shelter yang ada di bawah koordinasi Dinas Sosial. Untuk 15 korban, 10 di antaranya berasal dari DKI Jakarta," ujar Kepala Pusat P2TP2A DKI Jakarta Wiwik Handayani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Sementara itu, lima anak perempuan lainnya merupakan warga Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten.
P2TP2A DKI Jakarta berencana akan berkoordinasi dengan P2TP2A cabang Tangerang dalam menangani lima korban.
"Untuk yang di luar DKI Jakarta kami akan koordinasi dengan P2TP2A di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan," kata Wiwik.
Adapun penanganan ke depan, P2TP2A berencana mengatur jadwal konseling pskiologis bagi para korban.
"Sehingga bisa dipulihkan atas terauma dan kami akan pendampingan dan konsultasi hukum kepada para korban hingga sampai ke pengadilan nanti," kata Wiwik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/17454261/pemkot-tangerang-kawal-rehabilitasi-4-warganya-yang-jadi-korban