"Penindakan pelanggarannya sendiri bertahap. Pertama, pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan menggunakan handphone pada saat berkendara," kata Indra kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
"Namun demikian dalam waktu dekat nanti juga mami akan menyiapkan pelanggaran tidak menggunakan helm. Kurang-lebih dua minggu ke depan, aplikasi berkaitan sistem (ETLE) tidak menggunakan helm bisa kami lakukan," ujar dia.
Saat ini baru satu titik tilang elektronik yang terpasang di Depok, yakni di Jalan Margonda Raya, tepatnya di depan kompleks kantor Pemerintah Kota Depok.
Tahun ini, rencananya, Pemerintah Kota Depok akan bantu menambah jumlah titik tilang elektronik di Jalan Ir H Juanda dan wilayah Cimanggis.
Indra menambahkan, pihaknya juga berencana menerapkan sistem tilang elektronik bergerak, di mana kamera ETLE terpasang pada kendaraan patroli polisi.
"Kepada masyarakat, kami mengimbau khususnya warga Kota Depok yang ada, jangan hanya (tertib lalu lintas) ketika ada petugas tapi ketika tidak ada petugas rekan-rekan tidak melaksanakan tertib lalu lintas," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/24/13301101/2-minggu-lagi-kamera-etle-di-depok-bisa-potret-pemotor-yang-tak-pakai