Salin Artikel

Rusak Infrastruktur hingga Negara Rugi Rp 43 Triliun, Truk ODOL Ditertibkan Kemenhub

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 43 triliun akibat pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya.

Budi menilai, truk-truk ODOL juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan jalan.

"Pemerintah mencatat kerusakan infrastruktur akibat truk ODOL ini mencapai Rp 43 triliun. Untuk itu kami serius menyelesaikannya," kata Budi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).

Budi menuturkan, Kemenhub terus menertibkan truk-truk yang melanggar ketentuan.

Sejauh ini, sambungnya, sudah ada 1.000 unit truk ODOL yang dinormalisasi dengan cara dipotong sesuai ketentuan.

Ia menargetkan, persoalan truk ODOL di Indonesia dapat dituntaskan sampai 2023 mendatang.

“Pemerintah mendorong masalah ini harus selesai di tahun 2023 karena kerugian negara sangat besar di sini," tutur Budi.

"Sebetulnya target kami pada tahun ini, tapi kami tidak ingin ini berdampak pada naiknya biaya transportasi, serta kelangkaan barang di masyarakat terlebih di masa pandemi sekarang ini," tambahnya.

Budi mengimbau kepada para pengusaha dan karoseri agar secara sukarela melapor untuk dilakukan normalisasi.

Sebab, lanjut dia, pihaknya tidak akan segan-segan menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar ODOL.

"Kami bisa tindak dengan pidana pelanggaran lalu lintas dengan sanksi denda Rp 25 juta dan kurungan satu tahun penjara," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/24/21123671/rusak-infrastruktur-hingga-negara-rugi-rp-43-triliun-truk-odol

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke