Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 43 triliun akibat pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya.
Budi menilai, truk-truk ODOL juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan jalan.
"Pemerintah mencatat kerusakan infrastruktur akibat truk ODOL ini mencapai Rp 43 triliun. Untuk itu kami serius menyelesaikannya," kata Budi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).
Budi menuturkan, Kemenhub terus menertibkan truk-truk yang melanggar ketentuan.
Sejauh ini, sambungnya, sudah ada 1.000 unit truk ODOL yang dinormalisasi dengan cara dipotong sesuai ketentuan.
Ia menargetkan, persoalan truk ODOL di Indonesia dapat dituntaskan sampai 2023 mendatang.
“Pemerintah mendorong masalah ini harus selesai di tahun 2023 karena kerugian negara sangat besar di sini," tutur Budi.
"Sebetulnya target kami pada tahun ini, tapi kami tidak ingin ini berdampak pada naiknya biaya transportasi, serta kelangkaan barang di masyarakat terlebih di masa pandemi sekarang ini," tambahnya.
Budi mengimbau kepada para pengusaha dan karoseri agar secara sukarela melapor untuk dilakukan normalisasi.
Sebab, lanjut dia, pihaknya tidak akan segan-segan menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar ODOL.
"Kami bisa tindak dengan pidana pelanggaran lalu lintas dengan sanksi denda Rp 25 juta dan kurungan satu tahun penjara," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/24/21123671/rusak-infrastruktur-hingga-negara-rugi-rp-43-triliun-truk-odol