Meski demikian, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan bahwa pihaknya mengizinkan hal tersebut dengan berbagai syarat yang harus diikuti.
Salah satunya, kata Arief, yakni penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) harus mempunyai Satgas Covid-19," kata Arief melalui rilis resminya, Kamis (25/3/2021).
"Tugasnya seperti mengatur proses jaga jarak, penggunaan masker, dan diharapkan untuk (imam) membacakan ayat-ayat yang pendek," imbuh dia.
Arief telah meminta seluruh aparatur Pemkot Tangerang untuk menjaga kondusivitas masyarakat selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan mendatang.
"Kita harus mempersiapkan dengan matang terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19," tutur politikus Demokrat itu.
Berkait penjagaan kondusivitas warga Kota Tangerang, Arief telah menginstruksikan seluruh aparatur kelurahan serta kecamatan di wilayahnya untuk membuat aturan soal penerapan protokol kesehatan.
Pihaknya berharap, dengan adanya aturan tersebut, penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dapat dijalankan dengan benar.
"Kepada camat dan lurah, silakan persiapkan di wilayahnya. Koordinasikan dan pastikan selama ibadah, (umat muslim) melakukan protokol kesehatan dengan benar," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/25/18475221/pemkot-tangerang-izinkan-salat-tarawih-berjemaah-di-masjid-ini-syaratnya