Salin Artikel

Sidang Tatap Muka terhadap Rizieq Shihab Digelar di PN Jaktim Hari Ini

Majelis hakim di PN Jakarta Timur yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin telah mengabulkan permintaan Rizieq untuk hadir di ruang sidang. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa lalu.

Permintaan dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan massa di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.

Sidang tatap muka Rizieq yang dikabulkan untuk dua perkara, yakni perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.

Perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi, Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan juga akan digelar secara tatap muka pada hari ini.

1.985 personel dikerahkan

Sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menjaga persidangan Rizieq Shihab hari ini.

"Kekuatan yang kami siapkan 1.985 personel gabungan dengan adanya kegiatan sidang (Rizieq) offline besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

Polisi mengimbau kepada massa simpatisan Rizieq untuk tidak hadir di PN Jaktim mengingat situasi masih pandemi Covid-19.

"Imbauan sebaiknya para pendukung tidak datang ke sana nanti malah melanggar prokes, mari kita ikuti saja," kata Yusri.

Imbauan yang sama juga dikeluarkan Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal. Alex meminta massa simpatisan mempercayakan proses persidangan kepada pihak pengadilan.

"Terhadap simpatisan Rizieq, di mana pun berada, kami PN Jaktim mengimbau bahwa persidangan ini sudah dilakukan secara terbuka dan sudah diwakili oleh penasihat hukum yang ditunjuk beliau (Rizieq)," kata Alex, Kamis kemarin melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com.

"Sedangkan mengenai hak-hak terdakwa, kami melakukan persidangan ini adalah melalui undang-undang," imbuh Alex.

Alex mengatakan, PN Jaktim telah menjalankan undang-undang secara baik dan benar.

"Untuk itu, kami mengimbau (kepada massa simpatisan Rizieq) percayakanlah ke persidangan. Dan untuk mengetahui persidangan, nanti silakan saja dengar di media, baik media massa, media cetak, media elektronik, maupun media sosial," kata Alex.

"Sehingga kerumunan atau penumpukan massa bisa dihindari dan wabah Covid-19 bisa kita kurangi atau bisa dihilangkan," lanjut Alex.

Sementara kuasa hukum Rizieq , Aziz Yanuar, mengatakan imbauan kepada massa untuk tidak datang ke pengadilan merupakan wewenang PN Jakarta Timur.

"Imbauan ada di kewenangan PN Jakarta Timur. Enggak baik juga kami ambil kewenangan mereka, biasakan tertib pada porsi masing-masing," kata Aziz melalui pesan tertulis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/26/08145081/sidang-tatap-muka-terhadap-rizieq-shihab-digelar-di-pn-jaktim-hari-ini

Terkini Lainnya

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke