JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengingatkan warga soal larangan memberikan uang kepada pengemis hingga pengamen.
Arifin menegaskan, hal tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Sehingga, ada sanksi bagi pemberi uang atau barang.
"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," kata Arifin, Sabtu (27/3/2021), seperti dilansir Tribun Jakarta.
Aturan yang disebut Arifin adalah Perda Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada pasal 40 tertulis bahwa setiap orang atau badan dilarang:
Dalam Perda tersebut, diketahui ada sanksi bagi pelanggar aturan, yaitu pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
Meski begitu, Arifin menjelaskan bahwa pihaknya masih belum menerapkan denda bagi pemberi uang atau barang ke pengemis hingga pengamen.
Satpol PP, lanjut Arifin, masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi.
Sehingga, masyarakat Jakarta semakin sadar untuk tidak memberikan uang kepada para pengamen, pengemis, dan membeli dagangan pedagang asongan.
"Sekarang ini edukasi dulu kepada semua pihak supaya mengetahui bahwa antara yang menerima dan memberi pun sebenarnya dalam Perda tetap dikenakan sanksi dan dilarang," jelas Arifin.
Dia juga mengatakan agar masyarakat lebih baik memberi sumbangan kepada lembaga atau organisasi resmi.
Larangan Ondel-ondel untuk mengamen
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta telah mengimbau warga untuk tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen, mengemis, atau meminta uang.
Dijelaskan akun tersebut, ondel-ondel adalah salah satu warisan kebudayaan Betawi sehingga perlu dilestarikan dengan penuh kebanggaan.
"Ondel² merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulis akun @satpolpp.dki, Selasa (23/3/2021).
Menurut Satpol PP, saat ini nilai ondel-ondel mengalami pergeseran dengan maraknya orang memakainya untuk mengamen dan mengemis.
"Ondel² sebagai sebuah kesenian saat ini mengalami pergeseran nilai dengan semakin maraknya Ondel² yang digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengamen/mengemis/meminta uang," lanjut akun tersebut.
Oleh karena itu, Satpol PP mengajak warga Jakarta untuk bekerjasama menjaga nilai ondel-ondel sebagai warisan kebanggaan budaya Betawi.
"Mari tetap jaga nilai² warisan budaya dengan baik. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga Ondel² sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," pungkasnya.
Akun Satpol PP itu juga mengunggah infografis yang menjelaskan bahwa mengamen menggunakan ondel-ondel telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2007.
Ditambahkan Arifin, mengamen dengan ondel-ondel telah meresahkan warga Jakarta sehingga pihaknya mengaku mendapat laporan terkait hal itu.
"Ini merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan," kata Arifin, Rabu (24/3/2021).
"Mereka sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel," lanjutnya. (Dionisius Arya Bima Suci/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpol PP Ingatkan Warga Jangan Beri Uang ke Pengemis: Bisa Didenda Hingga Rp 20 Juta
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/28/09135851/satpol-pp-larang-warga-jakarta-untuk-beri-uang-ke-pengemis-dan-pengamen