"Aplikasi ini mempermudah masyarakat memberikan informasi terkait situasi keamanan yang ada di lingkungan masing-masing," kata Deonijiu saat menghadiri peluncuran aplikasi Go Siaga di Polsek Tangerang, Kota Tangerang, Senin (29/3/2021) siang.
Dia mengemukakan, saat ini aplikasi tersebut baru bisa digunakan warga yang bertempat tinggal di Kecamatan Tangerang.
Namun, warga yang kehilangan barang berharga atau menjadi korban tindak pidana di kecamatan tersebut, tetapi bukan warga Kecamatan Tangerang, dipersilahkan juga untuk melapor di Go Siaga.
"Ini kegiatan seperti tindak pidana, setelah dia memberikan informasi, tindak lanjut dari kepolisian untuk meminta keterangan, (yaitu) yang bersangkutan harus datang," kata Deonijiu didampingi Kapolsek Tangerang Kompol Yulies.
"Tetapi, kalau cuma memberi informasi terkait peristiwa, itu cukup di rumah saja melalui aplikasi," sambung dia.
Menurut Deonijiu, warga dapat melaporkan peristiwa yang meresahkan atau merugikan mereka, seperti kebakaran atau keributan.
"Masyarakat tidak perlu lari ke polsek. Tapi cukup dengan aplikasi, memberikan info kepada kepolisian khususnya Polsek Tangerang," kata dia.
Deonijiu menyatakan, pihak Polsek Tangerang akan menyosialisasikan aplikasi tersebut ke warga Kecamatan Tangerang.
"Ini nanti akan sosialisasi lewat polsek bersama camat, lurah, RT/RW, sampai ke masyarakat," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/29/11445801/polsek-tangerang-luncurkan-aplikasi-go-agar-warga-mudah-dapat-layanan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan