JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan peraturan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Perpol tersebut menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat.
Pada Pasal 2 ayat 3 disebutkan SIM yang diterbitkan akan berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.
Jenis SIM dan syarat
Tertuang pada Pasal 3 ayat 1 Perpol tersebut, jenis SIM terdiri atas:
Jenis SIM tersebut digolongkan menjadi sebagai berikut:
SIM Perseorangan
1. SIM A: berlaku untuk mengemudikan kendaraan penumpang dan barang perseorangan dengan total berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.
Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM A. Pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
2. SIM BI: berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg berupa mobil bus dan barang perseorangan.
Untuk memiliki SIM BI, pengemudi wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 20 tahun.
3. SIM BII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat maksimal 1.000 kg.
Untuk memiliki SIM BII, pengemudi wajib telah mempunyai SIM BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 21 tahun.
4. SIM C: berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin maksimal 250 cc.
Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM C. Pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
5. SIM CI: berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kapasitas silinder mesin maksimal 500 cc.
Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
6. SIM CII: berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
7. SIM D: berlaku untuk mengemudi sepeda motor khusus bagi penyandang disabilitas.
Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM D. Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
8. SIM DI: berlaku untuk mengemudi mobil khusus bagi penyandang disabilitas.
Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM DI. Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
SIM Umum
1. SIM A Umum: berlaku untuk mengemudikan kendaraan penumpang dan barang umum dengan total berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.
Untuk mengajukan SIM A Umum, pengemudi wajib memiliki SIM A yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 20 tahun.
2. SIM BI Umum: berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg berupa mobil bus dan barang umum.
Untuk memiliki SIM BI Umum, pengemudi wajib telah mempunyai SIM A Umum atau BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 22 tahun.
3. SIM BII Umum: berlaku untuk mengemudikan kendaraan berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat maksimal 1.000 kg.
Untuk memiliki SIM BII Umum, pengemudi wajib telah mempunyai BI Umum atau BII selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 23 tahun.
SIM Internasional
Dari Perpol yang sama dijelaskan, SIM Internasional dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan ataupun umum.
Sebagai catatan, bila ingin menggunakan kendaraan di Indonesia, SIM Internasional harus diterbitkan oleh negara lain.
Sebaliknya, SIM Internasional yang dibuat di Indonesia juga akan berlaku di negara lain.
Penentuan golongan SIM Internasional, dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Pada Pasal 4 ayat 2 dipaparkan, SIM Internasional berlaku selama 3 tahun terhitung dari tanggal penerbitan.
Biaya bikin baru dan perpanjangan
Adapun biaya baru dan perpanjangan tiap jenis SIM berbeda.
Untuk membuat SIM baru, biayanya adalah sebagai berikut:
Di sisi lain, biaya untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/31/06000071/mengenal-jenis-sim-di-indonesia-syarat-pembuatan-biaya-bikin-baru-dan