Salin Artikel

Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik

Jaksa membeberkan sejumlah kerancuan dalam eksepsi Rizieq Shihab. Momen ini juga digunakan jaksa untuk menyerang balik Rizieq dengan sejumlah sindiran.

Berikut rangkumannya:

1. Sindir Rizieq orang tak terdidik

Dalam sidang sebelumnya, Rizieq menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dengan menyebut JPU sebagai orang yang dungu dan pandir.

JPU pun menilai, kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan oleh Rizieq Shihab itu tidak pantas digunakan dalam eksepsi.

JPU menyatakan, kata-kata tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU.

Merujuk kamus umum Bahasa Indonesia, JPU menyebut pandir berarti bodoh dan bebal, sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.

Menurut JPU, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata 2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.

"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti," ujar JPU.

2. Singgung titel imam besar

JPU pun mengingatkan Rizieq tidak menjustifikasi orang lain, terlebih lagi meremehkan sesama.

Sebab, sifat itu menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.

JPU juga menyinggung titel imam besar yang disematkan kepada Rizieq saat ia masih memimpin ormas Front Pembela Islam (FPI).

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya," ujar jaksa.

"Seorang tokoh agama yang mengaku imam besar memaki dengan kata-kata 'biadab', 'tidak beradab', 'keterbelakangan intelektual', 'pandir', dan seterusnya di muka persidangan terbuka," lanjut jaksa.

Jaksa mengingatkan, pada prinsipnya, semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT.

"Yang membedakan hanyalah ketakwaannya, siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT," imbuh jaksa.

3. Sebut Rizieq menggiring opini

JPU menilai, Rizieq berupaya menggiring opini.

Ini karena pada sidang eksepsi Jumat pekan lalu, Rizieq membandingkan kasusnya dengan lima kasus kerumunan lain yang tak diusut kepolisian.

Pertama, kerumunan yang disebabkan oleh anak dan menantu Presiden Jokowi dalam gelaran pilkada di Solo dan Medan.

Kedua, kerumunan anggota Watimpres di Pekalongan.

Selanjutnya, kerumunan yang dihadiri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Raffi Ahmad saat pesta ulang tahun di Jakarta Selatan.

Keempat, kerumunan acara kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Terakhir, kerumunan yang ditimbulkan Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur.

JPU menilai langkah Rizieq menyinggung lima kasus kerumunan tersebut hanyalah bentuk penggiringan opini yang berlebihan.

"Bahwa alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ngada, berlebihan, dan tidak berdasar," kata jaksa.

Jaksa juga menilai eksepsi Rizieq itu sengaja digunakan untuk menyudutkan JPU atas tuduhan diskriminatif.

4. Rizieq disebut sembunyikan fakta pernikahan putrinya

Jaksa juga mempertanyakan eksepsi Rizieq yang hanya menonjolkan acara Maulid Nabi saat kerumunan di Petamburan.

"Padahal, selain kegiatan Maulid, bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5.000 umat," kata jaksa.

"Dan kegiatan sebelumnya juga menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama markas syariah di pondok pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor, yang dihadiri 2.000 orang," tutur jaksa.

5. Sindir Rizieq yang mengutip ayat Al Quran

JPU juga menganggap eksepsi Rizieq Shihab soal ayat Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW tidak ada kaitannya dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut jaksa, kutipan ayat Al Quran dan hadis dalam eksepsi Rizieq hanya bagian dari argumen terdakwa.

"Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al Quran dan hadis Rasullullah SAW," kata jaksa.

Jaksa kemudian meminjam salah satu hadis Nabi Muhammad SAW dalam eksepsi Rizieq.

Hadis tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah tetap tegas menegakkan hukum terhadap anggota keluarganya yang melakukan kesalahan.

Kutipan hadis tersebut, menurut jaksa, dapat menunjukkan bahwa semua orang harus tunduk pada proses hukum yang berlaku.

Semua orang juga diperlakukan setara di hadapan hukum.

"Jaksa penuntut umum memaknai, siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakan, sebagai mana adagium berbunyi fiat justicia et pereat mundus dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW," ujar jaksa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/31/10175661/serangan-balik-jaksa-ke-rizieq-singgung-titel-imam-besar-hingga-sindiran

Terkini Lainnya

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke