Pantauan Kompas.com, polisi dan aparat setempat bubar sekira pukul 21.40 WIB.
Warga yang sebelumnya ramai menyaksikan pemeriksaan juga ikut membubarkan diri.
Sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa anggota Satpol PP Jakarta Timur menyusul ke rumah ZA.
Mereka mencopot garis polisi yang sebelumnya dibentangkan di rumah ZA.
Namun, tak satu pun dari mereka yang bersedia buka suara soal alasan pencopotan garis polisi tersebut.
"Nanti, nanti ya, dengan polisi saja," kata salah satu polisi pamong praja.
Di sisi lain, orangtua ZA malam ini sudah pergi ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Dari pihak keluarga, orangtuanya sudah di RS Polri," kata Lurah Kelapa Dua Wetan, Sandy Adamsyah di rumah ZA, Rabu malam.
"Secara prosedur mungkin akan dilakukan tes DNA, itu prosedur yang ada mungkin di RS," ia menambahkan.
Jenazah ZA saat ini masih di RS Polri Kramatjati.
Lokasi pemakaman belum dapat dipastikan, namun kemungkinan besar ZA akan dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
"Untuk lokasi pemakaman sudah kita koordinasikan dengan satpel yang ada di Pondok Ranggon," ungkap Sandy.
Kronologi
Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pelaku ZA berusia 25 tahun, masuk ke kompleks Mabes Polri lewat pintu belakang.
Pelaku kemudian berjalan ke arah pos penjaga di depan Mabes Polri. Pelaku sempat bertanya di mana lokasi kantor pos lalu diarahkan oleh petugas.
Setelah dari kantor pos, pelaku kemudian kembali ke pos penjaga lalu menyerang polisi.
Menurut Kapolri, pelaku menembak sebanyak enam kali. Polisi kemudian menembak mati pelaku.
Keluarga sudah menemukan surat wasiat dari ZA di rumah, sebelum penyerangan terjadi. Namun, keluarga bingung mesti melapor ke siapa dan mencari kemana ZA.
Fakta lain, ZA sudah berpamitan di grup WhatsApp keluarganya.
Hasil penyelidikan, ZA merupakan lone wolf atau pelaku yang bergerak sendiri. Ia diketahui memiliki ideologi radikal ISIS.
ZA sudah drop out dari salah satu kampus ketika semester 5.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/31/22373091/kepolisian-tinggalkan-rumah-pelaku-penyerangan-mabes-polri-garis-polisi