TANGERANG, KOMPAS.com - Pergerakan penumang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tergolong normal pada tanggal merah hari ini, Jumat (2/4/2021).
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyebut pergerakan penumpang pada Tri Hari Paskah hari ini berada di kisaran angka 50.000-60.000 orang.
"Kalau kami lihat, masih di rata-rata (angka) pergerakan penumpang, saat ini sekitar 50.000-60.000 untuk pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta," papar Yado melalui pesan singkat, Jumat.
Yado berujar, kisaran angka tersebut terpaut jauh bila dibandingkan dengan total jumlah penumpang pesawat pada hari biasa sebelum ada pandemi Covid-19, yakni mencapai 180.000 orang.
"Ini masih jauh dibanding rata-rata ketika normal, (berada) diangka sekitar 180.000 (penumpang pesawat) per harinya," papar dia.
Ia menambahkan, meski tak ada lonjakan penumpang di hari libur ini, pihaknya masih menjaga ketat protokol kesehatan yang berlaku di area bandara.
Pihaknya juga hendak menjaga ketat protokol kesehatan di bandara tersebut hingga akhir pekan nanti.
Kata Yado, tidak ada kepadatan penumpang yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta saat ini.
Penumpang pesawat di bandara, kata dia, mematuhi protokol kesehatan yang ada.
"Tidak ada kepadatan yang terjadi di terminal. Semua protokol kesehatan selalu dijaga oleh tim lapangan dan penumpang (pesawat)," tutur Yado.
Untuk regulasi penerbangan udara, pihaknya mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang.
SE tersebut ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada 26 Maret 2021.
"Untuk regulasi, kami tetap akan berpedoman sesuai dengan Surat Edaran dari gugus tugas dan regulator," tutur Yado.
Adapun beberapa peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, yakni:
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan
- Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC).
- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan.
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada SE Nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/02/15255411/hari-pertama-libur-panjang-pergerakan-penumpang-pesawat-di-bandara