JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TS (54), warga Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun hingga meninggal dunia.
Korban berinisial KO diketahui sebagai cucu tiri dari pelaku bejat tersebut.
Saat dihadapkan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/4/2021), TS mengaku telah delapan kali mencabuli cucunya sejak Februari 2021.
"Sudah delapan kali melakukan, Pak. Saya pakai tangan," kata TS, dilansir dari Tribun Jakarta.
Pelaku merasa dirasuki setan sehingga tega mencabuli cucunya sendiri hingga tewas.
"Ada hawa setan, Pak," ucap TS.
Korban diancam dibunuh bila mengadu
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, pelaku mulai ingin mencabuli cucunya karena kerap mengintip KO mandi.
Perbuatan bejat TS kepada KO dilakukan di kamar mandi di rumah kontrakan yang ia tempati bersama istri dan KO.
Pelaku sendiri memang sering diminta istrinya untuk memandikan korban.
"Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi karena pelaku ini sering melihat korban mandi di kamar mandi. Kemudian, juga sering pelaku ini memandikan korban, kemudian dilakukan pencabulan," kata Guruh.
TS, dilanjutkan Guruh, mengaku selalu mengancam akan membunuh KO apabila korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada ibu dan neneknya.
"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun neneknya, nanti akan dibunuh mereka," urai Guruh.
Meninggal karena infeksi
TS meninggal dunia pada Selasa (30/3/2021) setelah sempat dibawa ke beberapa rumah sakit.
Guruh menjelaskan, penyebab kematian KO adalah infeksi pada organ vital korban.
"Ini (penyebab kematian) adalah infeksi pada saluran vagina, pada kandung kemihnya merambat ke ginjal, kemudian duburnya juga terjadi infeksi," papar Guruh.
"Sehingga menyebabkan keluar nanah dan sebagainya, hingga korban meninggal dan tidak tertolong lagi," sambungnya.
Sebelum meninggal, KO sempat dilarikan ke puskesmas, rumah sakit, hingga terakhir dirujuk ke RSUP Persahabatan, Jakarta Timur.
Di RS tersebut, seorang dokter menyarankan keluarga KO untuk melakukan visum kepada korban yang telah meninggal lantaran adanya kejanggalan.
"Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RSUP Persahabatan, yakni dr. Andrew, menghubungi piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban," jelas Guruh.
Keluarga pun membawa jenazah KO ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk melakukan visum.
Dari hasil visum inilah diketahui korban mengalami luka parah pada organ vitalnya dan mengetahui TS sebagai pelaku pencabulan terhadap KO.
TS pun diamankan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gerald Leonardo Agustino/Tribun Jakarta)
(Reporter: Ira Gita Natalia Sembiring / Editor : Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/06/07380261/kakek-di-pademangan-mengaku-dirasuki-setan-saat-cabuli-cucu-usia-7-tahun