JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang lanjutan kasus Rizieq Shihab dengan agenda keterangan saksi pada Senin (12/4/2021).
Sidang tersebut pada awalnya direncanakan digelar pada Selasa (13/4/2021) di PN Jaktim.
Akan tetapi, tim penasihat hukum Rizieq meminta majelis hakim untuk memajukan sidang lanjutan dikarenakan bulan puasa.
Hari pertama puasa diprediksi jatuh pada hari Selasa pekan depan.
"Itu diperkirakan ya awal Ramadhan atau awal puasa itu hari Selasa ya? Berarti kita majukan ke hari Senin saja ya?" ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa usai pembacaan putusan sela, Selasa (6/4/2021).
"Dimajukan satu hari. Jadi nanti hari Senin bukan hari Selasa ya. Kita majukan," sambungnya.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro.
"Karena puasa, sidang selanjutnya Senin, 12 April, tidak jadi Selasa," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu adalah untuk perkara nomor 221, 222 dan 226.
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Sementara perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Pihak JPU telah memastikan bahwa ada 10 saksi yang mereka siapkan untuk persidangan tersebut pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Rizieq untuk perkara nomor 221 dan 226.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim, Selasa pagi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/06/11030711/setujui-usulan-kuasa-hukum-rizieq-shihab-hakim-jadwalkan-keterangan-saksi