Orangtua dan siswa diberikan pilihan apakah mengikuti pelajaran campuran atau tetap belajar dari rumah saja.
"Dengan demikian, pihak satuan pendidikan tetap melaksanakan belajar dari rumah, terlebih bagi satuan pendidikan yang tidak lolos asesmen dan belum menjadi peserta uji coba terbatas," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Nahdiana berujar, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan edukasi terkait penjelasan tentang pembelajaran campuran yang akan diterapkan selama proses sekolah tatap muka di Jakarta.
"Khususnya bagi para peserta didik dan orangtua," ucap dia.
Dia menjelaskan, pengawas sekolah, unsur dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan uji coba terbatas sekolah tatap muka pada 7-29 April 2021.
Untuk menyiapkan sekolah tatap muka yang akan dilangsungkan mulai besok, kata Nahdiana, Disdik DKI juga sudah meminta pihak sekolah berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.
"Pemantauan dilakukan menyangkut aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai yang ditetapkan dalam masa pandemi Covid-19," kata Nahdiana.
Adapun dari 100 sekolah yang dilakukan asesmen, terdapat 85 sekolah yang dinyatakan siap untuk melakukan uji coba sekolah tatap muka di Jakarta, terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pembukaan sekolah tatap muka juga menjadi salah satu kelonggaran yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Anies menyebutkan, sekolah tatap muka mulai diberlakukan secara terbatas melalui uji coba yang dilakukan di tiap satuan pendidikan dengan protokol kesehatan yang ketat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/06/16405531/disdik-dki-orangtua-punya-hak-penuh-tentukan-izin-anaknya-ikut-sekolah