Salin Artikel

Warga Tangsel Boleh Tarawih Berjamaah, Kapasitas Masjid Maksimal 50 Persen

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperbolehkan shalat tarawih berjamaah pada bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya sudah meminta Asisten Daerah (Asda) 1 untuk menjabarkan lebih lanjut aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama.

"Jadi kami nanti mungkin akan melakukan hal yang sama lah dengan pedoman dari Kementerian Agama," ujar Benyamin saat dihubungi, Selasa (6/4/2021) malam.

Menurut Benyamin, setiap masjid wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari pembatasan jumlah jemaah dan mengatur jarak fisik setiap orang yang beribadah.

"Hanya 50 persen dari kapasitas, jaga jarak dan tetap protokol kesehatan di terapkan," ungkapnya.

Sementara itu, pengelola atau pengurus masjid juga wajib membersihkan seluruh area dan fasilitas sebelum dan sesudah digunakan untuk beribadah.

Dengan begitu, Benyamin berharap bisa mengantisipasi penularan Covid-19 ketika pelaksanaan tarawih secara berjamaah pada bulan Ramadhan.

"Jadi bukan hanya jemaah saja yang wajib protokol kesehatan. Tapi juga pihak pengelola masjid juga wajib," pungkas Benyamin.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Saat Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Aturan itu dikeluarkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan di masjid atau mushala dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan tarawih juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehaan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Jika menambah kultum atau tausiyah, diperkenankan dengan batas waktu maksimal 15 menit.

Pengurus dan pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.

Misalnya, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/06/20494081/warga-tangsel-boleh-tarawih-berjamaah-kapasitas-masjid-maksimal-50-persen

Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke