Pertama agar kliennya, yaitu Rizieq, menjelani tes swab pada malam sebelum hari persidangan, bukan pada siang atau beberapa saat sebelum persidangan. Kedua, agar waktu untuk shalat diperhatikan.
"Pertama jangan di-swab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya (sebelum sidang)," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Aziz beralasan, tes swab dilakukan pada malam supaya tidak membatalkan puasa kliennya.
Terkait waktu shalat, Aziz mengatakan, "Waktunya shalat supaya break karena besok pemeriksaan saksi, jadi waktunya pasti panjang. Jadi waktunya shalat harap diperhatikan."
"Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka, berarti waktu berbuka juga diberi waktu," imbuhnya.
Majelis hakim di PN Jaktim dalam putusan sela pada hari ini menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa ditolak," kata hakim membacakan putusan sela.
Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan di RS Ummi itu dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/07/14151881/2-permintaan-kuasa-hukum-rizieq-untuk-persidangan-selama-bulan-puasa