Salin Artikel

Juklak dan Juknis Larangan Mudik Tak Kunjung Terbit, Dishub Kota Tangerang Temui Banyak Hambatan

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menemui banyak hambatan untuk menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 lantaran belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyebut pihaknya belum memiliki skema pendirian posko cek poin di perbatasan antar wilayah Kota Tangerang dengan wilayah kota atau kabupaten lainnya.

Pasalnya, dia masih harus menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat terkait pendirian posko tersebut.

Adapun posko tersebut untuk mengecek tiap pengendara kendaraan yang masuk atau keluar wilayah Kota Tangerang saat diterapkannya larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami nih mau ngendaliin kayak apa? Kami nunggu juklak (dan) juknisnya dulu," ucap Wahyudi melalui sambungan telepon, Rabu (7/4/2021).

Selain itu, Wahyudi menyebut bahwa pihaknya tidak bisa merencanakan skema cek poin di perbatasan tersebut bila tidak berkoordinasi dengan pemerintah kota atau kabupaten lainnya.

Kata Wahyudi, Dishub Kota Tangerang hendak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta, terkait posko itu.

"Kalau cek poin kami berdiri sendiri kan enggak bisa. Masak kota doang? Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatatan, dan Jakarta, bagaimana?" ujardia.

Selain belum adanya skema terkait posko cek poin itu, Dishub Kota Tangerang juga terhalang dalam perencanaan skema penjagaan Terminal Poris Plawad yang dinaungi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) saat diterapkannya larangan mudik Lebaran 2021.

"Intinya kami nunggu juklak dan juknis dulu seperti apa, teknis pelarangannya seperti apa," ujar Wahyudi.

Secara terpisah, Staf Khusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bidang Komunikasi dan SDM Adita Irawati menyebut pihaknya hendak mengumumkan surat edaran terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada esok hari.

"Besok baru akan kami umumkan," ujar Adita melalui pesan singkat, Rabu.

Kemenhub sebelumnya menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah sudah menggelar sejumlah rapat di antaranya komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan mudik 2021 berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/07/19182571/juklak-dan-juknis-larangan-mudik-tak-kunjung-terbit-dishub-kota-tangerang

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke