Kepala DKP Kota Tangerang Abduh Surahman berujar, pihaknya menemukan seorang penjual usus ayam yang berformalin.
Formalin ialah larutan formaldehida dengan konsentrasi 37 persen. Formaldehida ialah bahan penting dalam industri.
Senyawa aktif itu digunakan sebagai perekat kayu lapis, pengawet kayu, pembunuh kuman, bahan baku plastik, bahan cat, bahan bangunan, dan bahan komponen mobil.
"Di Pasar Anyar ada satu lokasi, usus ayam yang dijual positif menggunakan formalin," ungkap Abduh melalui pesan singkat, Jumat sore.
Kata Abduh, pedagang yang menjual makanan yang memiliki kandungan berbahaya itu telah diberikan teguran.
Pihaknya juga telah melarang pedagang tersebut untuk tidak menjual makanan lainnya.
"Yang bersangkutan sudah ditegur. Produknya memang tidak disita, cuma kami minta untuk tidak dijual," tuturnya.
Selain temuan itu, Abduh menyebut pihaknya tidak menemukan kandungan berbahaya dari sejumlah komoditas lain milik pedagang di Pasar Anyar yang diperiksa DKP Kota Tangerang.
"Dari pedagang yang di-sampling, ditemukan formalin dari satu pedagang, yang lainnya clear," ucap Abduh.
Sebelumnya diberitakan, DKP Kota Tangerang memeriksa sejumlah komoditas untuk memastikan tidak ada kandungan bahan berbahaya di Pasar Anyar.
Peninjauan tersebut dilakukan oleh DKP Kota Tangerang bersama Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, sekitar pukul 06.30 WIB hingga pukul 08.00 WIB.
Abduh menyatakan, pihaknya mengambil beberapa komoditas secara acak dari sejumlah pedagang di Pasar Anyar.
"Kami ambil sampling, mulai dari daging ayam, sapi, dan ikan," ungkap Abduh kepada awak media di Pasar Anyar, Jumat.
"Kami juga sampling produk lain seperti tahu," sambung dia.
Pihak DKP Kota Tangerang akan memeriksa kandungan seluruh sampel tersebut.
"Nanti dari sampling itu, kami bawa ke kantor untuk diperiksa. Kami cek apakah ada kandungan formalin atau tidak," papar Abduh.
Abduh menyebut, khusus daging, pihaknya akan memeriksa juga apakah daging yang dijual dioplos dengan daging babi.
Pasalnya, saat Ramadhan tahun 2020, DKP Kota Tangerang menemukan penjual yang mencampurkan daging sapi dengan daging babi.
Menjelang Ramadhan 2021, pihaknya mencegah hal tersebut terjadi kembali.
"Kalau ada pencampuran antar daging sapi dicampur dengan daging babi seperti Ramadhan tahun lalu, itu sampai ke pengadilan. Bahkan sudah divonis si pelaku dihukum 1,5 tahun," urai Abduh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/20462301/waspada-ada-temuan-usus-ayam-berformalin-di-pasar-anyar-tangerang