Ketentuan larangan mudik Lebaran 2021 itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Larangan mudik Lebaran 2021 juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
President Director AP II Muhammad Awaluddin menyebut, pihaknya melakukan sejumlah persiapan di seluruh bandara naungan AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, untuk mendukung larangan mudik Lebaran yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021
"AP II mendukung penuh peraturan untuk mencegah (penyebaran) Covid-19," ucap Awaluddin melalui rilis resminya, Minggu (11/4/2021).
Sesuai Permenhub Nomor 13 tahun 2021, moda transportasi udara diizinkan beroperasi untuk sejumlah penerbangan khusus.
Beberapa penerbangan yang diizinkan, yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional penerbangan khusus repatriasi, pelayanan darurat.
"Serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," papar dia.
Berkaitan dengan diizinkannya sejumlah penerbangan itu, pihaknya melakukan penataan pada tiga aspek di Bandara Soekarno-Hatta, yaitu penataan personel bandara, penataan operasional bandara, dan penataan sistem penerbangan.
AP II memantau penataan personel Bandara Soekarno-Hatta melalui aplikasi iPerform, sebuah platform khusus bagi karyawan di bandara tersebut.
"Penataan personel dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan," urai Awaluddin.
Kemudian, AP II menggunakan fasilitas di Airport Operation Control Center (AOCC) untuk penataaan operasional Bandara Soekarno-Hatta.
Sejumlah pihak yang turut terlibat dalam operasional AOCC adalah AP II, maskapai, ground handling, Otoritas Bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, AirNav Indonesia.
"Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional," kata Awaluddin.
"Sehingga, Bandara Soekarno-Hatta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini,” sambung dia.
Penataan terakhir, AP II dengan beberapa pihak lainnya melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dengan diterapkannya Airport Collaborative Decision Making (A-CDM).
Awaluddin mengaku, seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta dapat berbagi informasi terkait operasional penerbangan melalui A-CDM.
"A-CDM dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional (penerbangan)," urai dia.
"Melalui penataan pada 3 aspek tersebut, AP II dapat menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik," lanjut Awaluddin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/11/10490291/mudik-dilarang-ap-ii-tata-personel-operasional-bandara-dan-sistem