Namun, kini keluarga selaku ahli waris memutuskan menjual rumah seluas 2.000 hektar lebih itu karena sudah tua dan biaya pajaknya besar.
"Iya mau dijual karena sudah tua, susah juga merawatnya, pajaknya juga gede," kata Syahbudi Firman, cucu kelima dari Achmad Soebardjo, saat ditemui Kompas.com di rumah tersebut, Selasa (13/4/2021).
Selain itu, saat ini seluruh keluarga Achmad Soebardjo juga sudah memilki rumah masing-masing.
"Keluarga masih tinggal di sini. Tapi rumah masing-masing, juga ada" kata Syahbudi.
Syahbudi menyadari rumah tersebut memang memiliki nilai historis karena pernah digunakan kakeknya sebagai kantor Kemenlu di era awal kemerdekaan. Saat itu, Ahmad Soebardjo menggunakan rumah pribadinya teresebut sebagai kantor karena belum ada gedung yang disiapkan oleh negara.
Namun, setelah ada kantor yang disiapkan oleh negara, rumah di Jalan Cikini Raya Nomor 80-82 itu kembali menjadi rumah pribadi.
Oleh karena itu, Syahbudi menegaskan keluarga sebagai ahli waris berhak menjual rumah tersebut.
"Seperti yang dikatakan Jubir Kemenlu kalau rumah ini milik keluarga. Statusnya SHM milik keluarga," kata Syahbudi.
Informasi mengenai dijualnya rumah tersebut diketahui melalui iklan yang diunggah di akun instagram @kristohouse.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah juga membenarkan bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.
Kementerian Luar Negeri yang saat itu disebut Departemen Luar Negeri, kata Faizasyah, pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan pada Agustus-Oktober 1945.
"Memang Kemenlu pernah berkantor di sana, di rumah milik almarhum AS (Achmad Soebardjo), Menlu pertama RI," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
"Bisa saya konfirmasi gedung itu bukan milik Kemenlu," ucap dia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pernah berkunjung rumah berasitektur Belanda yang terletak di Jalan Cikini Raya Nomor 80 Jakarta Pusat itu pada tahun 2016.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/13/13044691/ini-alasan-ahli-waris-achmad-soebardjo-hendak-jual-eks-kantor-kemenlu