Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamsen mengatakan, penggantian buku nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Fasilitas penggantian buku nikah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
"Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis," kata Sigit dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Berikut syarat mengganti buku nikah yang hilang:
Berikut syarat mengganti buku nikah yang rusak:
Sigit memastikan petugas KUA akan melayani masyarakat tanpa pungli. Apabila ada penyimpangan terhadap layanan penggantian buku nikah, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal media sosial Bimas Islam atau menghubungi WhatsApp +62 811-1890-444.
"Semua aduan akan ditindaklanjuti," ujar Sigit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/14/05330301/gratis-buku-nikah-hilang-atau-rusak-bisa-diurus-di-kua