Salin Artikel

Usai Tangkap Mahasiswa, Polisi Kejar Bandar dan Kelompok Pengedar Ganja di Kampus Jakarta

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi kejar bandar dan kelompok pengedar ganja yang berkait dengan penangkapan seorang mahasiswa berinisial MUA di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Kanitreskrim Polsek Serpong Lutfi Hayata menjelaskan, MUA diduga mengedarkan ganja ke kampus-kampus wilayah DKI secara berkelompok.

Namun, Lutfi belum dapat merincikan berapa jumlah pengedar yang masuk dalam kelompok MUA.

"Jadi pada saat penangkapan memang sendiri. Namun rekan-rekan lainnya yang masih terkait kelompoknya masih kami kejar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/3/2021).

"Ada yang sudah lulus ada yang masih mahasiswa," sambung Lutfi.

Menurut Lutfi, MUA diduga mendapatkan ganja seberat tiga kilogram dari seorang bandar sekaligus rekannya yang berada di wilayah Padang, Sumatera Barat.

Seseorang yang belum diungkapkan identitasnya itu mengirimkan ganja tersebut ke tempat penyimpanan milik MUA yang berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Ini kurang lebih senilai Rp 50 juta," pungkas Lutfi.

Sebelumnya, seorang mahasiswa di wilayah Tangerang Selatan ditangkap aparat Polsek Serpong karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menjelaskan, tersangka berinisial MUA ditangkap saat berada di sebuah minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

"TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan yaitu di Alfamidi Sektor 1-2 Rawa Buntu," ujar Yudi dalam konferensi pers, Rabu (14/3/2021).

Menurut Yudi, tersangka merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus swasta di wilayah DKI Jakarta. Ganja tersebut pun diedarkan oleh MUA ke kampus-kampus yang ada di wilayah Ibu Kota.

Namun, Yudi enggan menjelaskan secara rinci tempat tersangka berkuliah maupun kampus yang menjadi sasaran penjualannya.

"Jadi setelah mereka mendapat barang dia menyebarkan dengan sasarannya kepada kampus-kampus," ungkapnya.

Kini, tersangka sudah mendekam di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/14/17131291/usai-tangkap-mahasiswa-polisi-kejar-bandar-dan-kelompok-pengedar-ganja-di

Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke