Salin Artikel

Kadin Tangsel Minta Pekerja Memaklumi jika Perusahaan Tak Bayar THR Penuh

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangerang Selatan Arsa Wardana menjelaskan, banyak perusahaan yang tidak bisa beroperasi secara maksimal selama pandemi Covid-19.

Alhasil, banyak di antaranya yang merugi dan kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayarkan THR secara penuh kepada karyawan.

"Kita juga harus maklum. Kasian juga kawan-kawan pengusaha," ujar Arsa kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2021).

Menurut Arsa, baik pengusaha maupun pekerja harus sama-sama bijak dalam menyikapi situasi sulit di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Meski begitu, dia tetap meminta perusahaan yang masih berjalan dengan baik untuk tetap memenuhi kewajibannya membayarkan THR untuk pekerjanya.

"Jadi baik pekerja maupun pengusaha ya sama-sama menimbang rasa lah menghadapi pandemi Covid-19 ini," kata Arsa.

"Pada prinsipnya kalau perusahaan berjalan dengan baik, itu diwajibkan," pungkasnya.

Tuntutan buruh

Sejumlah buruh dari beberapa serikat pekerja sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya, tepatnya di depan pintu Monas pada Senin (12/4/2021).

Mereka berunjuk rasa mengungkapkan beberapa tuntutan, salah satunya meminta pemerintah menetapkan aturan agar pengusaha membayar THR Lebaran 2021 secara penuh.

Kalangan buruh menolak pembayaran THR dilakukan secara dicicil seperti tahun 2020.

Salah satu buruh yang mengikuti aksi demo, Yanti (41), berpendapat, perusahaan tidak memiliki alasan untuk menunda atau mencicil hak yang seharusnya diterima buruh menjelang hari raya.

Yanti tidak menerima alasan kerugian akibat Covid-19 menjadi penyebab perusahaan mencicil THR mereka.

"Tidak ada satu alasan pun untuk pengusaha mencicil THR dengan alasan Covid-19. Karena ruginya pengusaha itu bukan rugi, tapi keuntungannya yang berkurang," kata Yanti.

"Itu bukan benar-benar rugi, jadi tidak ada alasan untuk perusahaan mana pun menunda atau mencicil THR," sambungnya.

Yanti menyebutkan, selain dipakai untuk menyiapkan kebutuhan hari raya, THR juga untuk menutupi kebutuhan yang tidak terpenuhi pada bulan-bulan sebelumnya.

"THR memang kebutuhan kan, walaupun pemerintah sekarang melarang untuk pulang kampung, tapi THR itu kan bisa digunakan untuk keperluan Lebaran, banyak kebutuhan yang harus kami keluarkan," kata Yanti.

"Tidak bisa dipungkiri kami juga perlu menggunakan THR untuk kebutuhan lain karena kan dengan Covid-19 ini banyak gaji yang dicicil, itu bisa ditutupi dengan THR," tambahnya.

Yanti mengaku, beberapa bulan sejak pandemi, dia sempat dirumahkan dan hanya mendapat setengah dari upahnya. Hal itu membuat Yanti harus sekuat tenaga memenuhi kebutuhannya.

Sementara itu, Daniel Afrian, buruh lainnya yang ikut berdemo mengatakan, para pengusaha yang mengaku merugi selama masa pandemi tak pernah memberikan bukti kepada para pekerja.

Ia berharap ada diskusi yang terbuka antara pengusaha dengan para buruh terkait hal itu.

"Sekarang kan begini, kalaupun memang ada kerugian, kita sama-sama duduk bareng, cuma kenyataannya di lapangan pengusahanya bicara rugi, tapi tidak pernah ada pembuktian," ujar Daniel.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.

Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Kebijakan itu berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/14/17363491/kadin-tangsel-minta-pekerja-memaklumi-jika-perusahaan-tak-bayar-thr-penuh

Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke