Salin Artikel

Ketentuan dan Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama Ramadhan 2021 di Jakarta

Dilansir dari akun Instagram Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, terdapat beberapa ketentuan jam operasional yang diberikan untuk usaha pariwisata selama Ramadhan berlangsung.

"Dalam masa pandemi di bulan Ramadan tahun 1442 H ini, BPPD menginformasikan mengenai ketentuan dan jam operasional usaha pariwisata," tulis akun @bpbddkijakarta.

1. Rumah makan dan restoran

- Maksimal kapasitas 50 persen dan tidak boleh menampilkan live music, baik bentuk band atau disk jockey (DJ)

- Jam operasional makan di tempat (dine-in) dibuka pukul 06.00-22.30 WIB dan 02.00-04.30 WIB

- Operasional layanan pesan antar dibuka 24 jam

2. Salon atau barbershop

- Maksimal kapasitas 50 persen, dan dilarang melakukan pelayanan/perawatan wajah serta pijat pada seluruh anggota tubuh

- Jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB

3. Golf/driving range

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB

4. Meeting, seminar, workshop di hotel dan gedung pertemuan

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional 08.00-21.00 WIB

5. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi Ancol, TMII, Ragunan dan lainnya

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional 05.00-21.00 WIB, akses hotel atau akomodasi dibuka 24 jam

6. Museum dan galeri

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional 08.00-16.00 WIB

7. Wisata olahraga dan rekerasi air di danau, laut dan pantai

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional 06.00-17.00 WIB

8. Pusat kesegaran jasmani, gym dan fitness center

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional 06.00-21.00 WIB

9. Akad nikah, pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan

- Maksimal jumlah yang hadir 30 orang termasuk keluarga dan tamu

- Jam operasional 06.00-17.00 WIB

10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan

- Maksimal kapasitas 25 persen

- Jam operasional 06.00-21.00 WIB

11. Bioskop atau pemutaran film

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional pemutaran film terakhir jam 20.55

12. Bowling, billiard dan seluncur

- Maksimal kapasitas 25 persen

- Jam operasional 11.00-21.00 WIB

13. Waterpark

- Maksimal kapasitas 25 persen

- Jam operasional 06.00-18.00 WIB

14. Kolam dan gelanggang renang

- Maksimal kapasitas 50 persen

- Jam operasional 06.00-18.00 WIB

15. Arena permainan anak

- Maksimal kapasitas 25 persen

- Jam operasional 11.00-21.00 WIB

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/16/09123161/ketentuan-dan-jam-operasional-usaha-pariwisata-selama-ramadhan-2021-di

Terkini Lainnya

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke