Disertasi Rizieq berjudul "Metodologi Pemilahan antara Usul dan Furu' dalam Aqidah dan Syari'ah serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah".
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebutkan, dalam disertasi itu, Rizieq mengkritisi aksi terorisme.
"Di sini beliau (Rizieq) mengkritisi pemahaman takfiri yang mudah mengafirkan dan menjurus ke aksi terorisme," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
"Beliau mengkritisi orang yang suka melakukan aksi teror dan mudah mengafirkan umat muslim lain," imbuh Aziz.
Aziz belum dapat memastikan jumlah halaman disertasi Rizieq.
Aziz juga menyebutkan, nilai ujian disertasi Rizieq belum keluar.
"Nilainya baru akan keluar setelah diperbaiki, ada saran perbaikan dari para (dosen) pembimbing," kata dia.
Rizieq Shihab menuntaskan program doktoral dari USIM.
Ujian disertasi Rizieq dilaksanakan secara online atau daring dari balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kamis kemarin.
"Bahwa pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H/15 April 2021 M, telah dilaksanakan ujian disertasi doktoral secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz dalam keterangannya.
Rizieq melalui kuasa hukumnya pun mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan yang telah memberinya kesempatan mengikuti ujian disertasi sehingga jadwal ujian tidak berbenturan dengan jadwal sidang.
Rizieq juga mengucapkan terima kasih kepada Polri karena mendapatkan hak akses pendidikan sekalipun di rutan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/16/14291161/rizieq-shihab-raih-gelar-doktor-kuasa-hukum-dia-kritik-aksi-terorisme