Salin Artikel

Modus Mafia Tanah di Kota Tangerang, Saling Gugat di Pengadilan Pakai Surat Palsu

Kedua mafia tanah itu berinisial DM (48) dan MCP (61). Mereka telah ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Jadi, antar DM dan MCP itu sudah saling atur. Yang ngatur itu yang punya pengacara, pengacara itu sekarang DPO (daftar pencarian orang)," papar Yusri melalui sambungan telepon, Jumat (16/4/2021) malam.

Pengacara yang diburu polisi itu berinisial AM.

Menurut Yusri, AM menyuruh MCP mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mengakusisi tanah di kawasan Alam Sutera tersebut.

Kemudian, DM dan MCP saling melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Strateginya, mereka berdamai dalam proses mediasi di persidangan dan menyepakati pihak yang menjadi pemilik lahan 45 hektare itu.

Oleh karena itu, PN Tangerang kemudian mengeluarkan surat Penetapan Eksekusi Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.Tng pada 28 Juli 2020.

Yusri berujar, surat-surat yang digunakan kedua tersangka untuk mengajukan gugatan perdata itu merupakan dokumen palsu.

"Surat-suratnya palsu semua. Tanah 45 hektare itu sebenarnya 10 hektare punya rakyat, 35 hektare sisanya punya PT TM," kata Yusri.

Kronologi

Yusri sebelumnya menjelaskan, kedua tersangka mengajukan gugatan perdata pada April 2020.

Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai dan pengadilan menerbitkan surat penetapan eksekusi lahan.

Para tersangka langsung berencana untuk mengakuisisi tanah seluas 45 hektare itu.

Caranya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat untuk melawan perusahaan atau masyarakat setempat.

"Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu," tutur Yusri, Selasa (13/4/2021).

Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan kedua mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.

Yusri mengeklaim, berdasarkan laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.

"Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini," kata Yusri.

Dari tangan kedua pelaku, Yusri mengatakan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.

Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan DM untuk menggugat MCP di sidang perdata.

"Surat di sidang perdata itu tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak guna bangunan)," ujar dia.

"Tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/16/20412421/modus-mafia-tanah-di-kota-tangerang-saling-gugat-di-pengadilan-pakai

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke