Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, mengatakan biaya perbaikan kerusakan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov DKI. Warga yang kendaraannya tertimpa pohon cukup melapor ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Seluruh pohon yang ada di ruang lingkup aset Pemda DKI itu jika tumbang, maka dampak yang disebabkan oleh pohon akan kami asuransikan. Asuransinya sudah disiapkan dari kami," ujar Mila, Senin (19/4/2021).
Namun, Mila menegaskan ada sejumlah syarat yang dipenuhi untuk mengeklaim kerusakan kendaraan lewat asuransi pohon tumbang. Syarat itu yakni surat keterangan dari kepolisian, foto-foto saat mobil tertimpa pohon, serta keterangan terkait kronologis kejadian.
Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena tertimpa pohon tumbang.
"Jadi harus ada surat keterangan polisi, kronologis kejadiannya, foto-foto lengkap. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami. Nanti biar asuransi yang menilai," ucap Mila.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/19/07574621/cara-klaim-asuransi-untuk-kendaraan-tertimpa-pohon-tumbang-di-jakarta