Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah mengatakan, agenda kegiatan Rizieq di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung yang kemudian memicu kerumunan massa tidak mengantongi izin.
"Apakah dari pihak terdakwa selaku pemilik Pondok Pesantren ada mendatangi Satgas Covid-19 untuk mengajukan izin?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Agus.
Agus juga menyebutkan, pihak Rizieq tidak menandatangani suatu perjanjian untuk menaati protokol kesehatan (prokes).
"Memang dalam aturannya saat itu, untuk sebuah kegiatan itu hanya (dihadiri) maksimal 150 orang dalam waktu tiga jam, dan panitia menandatangani kesanggupan ya akan memenuhi prokes itu ke camat," ujar Agus.
Namun, hal itu tidak dilakukan pihak Rizieq.
Rizieq Shihab hadir dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020. Acara tersebut menimbulkan kerumunan.
Kerumunan yang ditimbulkan para simpasitan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Kegiatan itu, yang memicu kerumunan, dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/19/10503221/saksi-acara-rizieq-di-megamendung-yang-memicu-kerumunan-tak-berizin