Salin Artikel

KPAI Jemput Bola Tangani Kasus Istri Dianiaya dan Dilarang Bertemu Anak di Serpong

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan jemput bola guna menangani kasus istri yang dianiaya suami hingga dilarang mengasuh bayinya di Serpong, Tangerang Selatan.

Komisioner KPAI Jasra Putra menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap AN (29) oleh suaminya CC (33) karena menolak memompa air susu ibu (ASI) untuk bayinya.

Bahkan, AN kini dikabarkan dilarang oleh CC bertemu sang bayi yang seharusnya masih mendapatkan ASI eksklusif.

"Akibat peristiwa ini anak pada akhirnya tidak mendapatkan haknya secara utuh terkait pemberian ASI ekslusif yang menjadi hak anak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Namun, Jasra menyebut pihak KPAI belum menerima pengaduan atau laporan secara langsung dari pihak AN yang dilarang oleh CC bertemu dan mengasuh anaknya.

"Barusan saya cek bagian penerima petugas pengaduan belum ada masuk aduanya. Kami punya sistem pengaduan bisa datang langsung atau melalui nomor Whatsapp," kata Jasra.

Jasra pun mengimbau kepada keluarga AN untuk membuat laporan terkait pelarangan bertemu dan mengasuh anaknya yang masih membutuhkan ASI itu kepada KPAI.

Menurut dia, KPAI akan segera membantu menyelesaikan pertikaian pengasuhan tersebut. Sebab, pelarangan AN bertemu bayinya termasuk pelanggaran terhadap hak anak dan diatur dalam Undang-Undang (UU).

"UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak diasuh dan dibesarkan oleh orangtuanya dan memiliki hak untuk mengetahui siapa orangtuanya," kata Jasra.

Jasra juga memastikan bahwa KPAI dapat menerapkan sistem jemput bola untuk menangani kasus pelarangan tersebut, jika keluarga AN tidak kunjung membuat laporan.

"Polanya bisa juga kami jemput bola untuk menghubungi ibu dalam membantu membuat laporan ke KPAI," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial AN (29) dianiaya suaminya karena tidak mau memompa air susu ibu (ASI).

AN menolak memompa ASI-nya karena kesakitan tiap kali memompa ASI.

Buntut dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, AN tak dapat menemui buah hatinya hingga hari ini, Selasa (20/4/2021).

AN menuturkan, KDRT itu bermula ketika sang suami, CC (33) memaksa dia untuk memompa ASI-nya di apartemen mereka di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (17/4/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelum dia memompa ASI, AN meminta dibelikan kacang almond untuk memperlancar dan memperbanyak ASI-nya.

"Saya mikir kalau beli susu mahal, tapi suami malah marah," ungkap AN melalui pesan singkat, Selasa.

"Dia (CC) malah marah dan bilang kalau makanan asupan itu tidak terlalu penting," sambung dia.

Kata AN, CC menganggap bahwa yang terpenting adalah ASI harus dipompa setiap hari.

Sementara itu, AN beranggapan, bila ia tidak mengonsumsi asupan tertentu, maka ASI yang keluar akan sedikit dan justru melukai payudaranya.

Akibat perdebatan itu, CC lantas merebut anaknya yang masih berusia satu bulan dari AN.

Tak hanya itu, AN menyebut bahwa CC mendorong tubuh, menjambak rambut, hingga mencekik lehernya.

"Dijedotin kepala saya ke kepala dia, nabokin muka sebelah kiri saya hingga kuping saya berdengung dan keluar darah dari hidung saya," tutur AN.

Setelah dianiaya, AN yang ketakutkan langsung melarikan diri dari apartemen dan melaporkan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian.

"Saya pergi untuk menyelamatkan diri saya dulu yang sudah babak belur. Saya panik, saya takut, makanya saya buru-buru pergi," ujar dia.

Untuk sementara waktu, AN menempati rumah orangtuanya di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang.

AN juga mengaku telah melaporkan KDRT yang dia alami ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena dia tidak diizinkan untuk melihat sang buah hati oleh suaminya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/21/14104731/kpai-jemput-bola-tangani-kasus-istri-dianiaya-dan-dilarang-bertemu-anak

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke