Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, tersangka berinisial DC (28) sudah menyiapkan pisau sebelum bertemu dengan korban M (27) di lokasi kejadian.
"Sudah dipersiapkan oleh tersangka," ujar ujar Iman dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
Kendati demikian, Iman menyebut bahwa penyidik tidak menemukan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau untuk pembunuhan berencana penyidik belum menemukan fakta hukum yang mengarah ke arah sana," ungkapnya.
Menurut Iman, DC mengaku membawa pisau tersebut untuk sekadar berjaga-jaga apabila ditagih DC membayar sewa secara penuh sebesar Rp 300.000.
Namun, tersangka yang geram karena terus dipaksa membayar secara penuh akhirnya menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban.
"Sudah dipersiapkan oleh tersangka tapi itu awalnya menurut tersangka hanya untuk menakut-nakuti saja. Tapi pada saat kejadian dia gunakan untuk menusuk korban," kata Iman.
Adapun peristiwa penusukan terhadap M terjadi pada Rabu (14/4/2021), karena DC tak sanggup membayar jasa yang telah disepakati keduanya.
Iman menjelaskan, pada awalnya M memesan jasa DC melalui aplikasi Mi Chat pada Rabu (14/4/2021).
Tersangka sepakat membayar korban sebesar Rp 300.000 untuk sekali kencan dan bertemu di Apartemen Green Lake View.
Setelah berkencan, M hanya membayar Rp 150.000 atau separuh dari kesepakatan.
"Disepakati Rp 300.000, dia bayar Rp 150.000. Karena tidak punya uang," ungkapnya.
Korban yang tidak terima dibayar separuh harga kemudian meminta tersangka memberikan uang sisa pembayaran.
Perdebatan terjadi sampai akhirnya pelaku menusuk korban menggunakan pisau.
"14 tusukan di dada dan perut. Tapi tidak mengenai bagian tubuh vital. sehingga korban masih bisa mendapat perawatan," ungkap Iman.
Pelaku juga mencuri ponsel korban. Setelah itu, pelaku kabur.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kini, tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat pasal 338 Juncto Pasal 35, Pasal 365 Ayat 1, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Iman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/18070011/sekuriti-penusuk-psk-di-apartemen-ciputat-sudah-siapkan-pisau-sebelum