Salin Artikel

Sekuriti Penusuk PSK di Apartemen Ciputat Sudah Siapkan Pisau Sebelum Berkencan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, tersangka berinisial DC (28) sudah menyiapkan pisau sebelum bertemu dengan korban M (27) di lokasi kejadian.

"Sudah dipersiapkan oleh tersangka," ujar ujar Iman dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).

Kendati demikian, Iman menyebut bahwa penyidik tidak menemukan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau untuk pembunuhan berencana penyidik belum menemukan fakta hukum yang mengarah ke arah sana," ungkapnya.

Menurut Iman, DC mengaku membawa pisau tersebut untuk sekadar berjaga-jaga apabila ditagih DC membayar sewa secara penuh sebesar Rp 300.000.

Namun, tersangka yang geram karena terus dipaksa membayar secara penuh akhirnya menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban.

"Sudah dipersiapkan oleh tersangka tapi itu awalnya menurut tersangka hanya untuk menakut-nakuti saja. Tapi pada saat kejadian dia gunakan untuk menusuk korban," kata Iman.

Adapun peristiwa penusukan terhadap M terjadi pada Rabu (14/4/2021), karena DC tak sanggup membayar jasa yang telah disepakati keduanya.

Iman menjelaskan, pada awalnya M memesan jasa DC melalui aplikasi Mi Chat pada Rabu (14/4/2021).

Tersangka sepakat membayar korban sebesar Rp 300.000 untuk sekali kencan dan bertemu di Apartemen Green Lake View.

Setelah berkencan, M hanya membayar Rp 150.000 atau separuh dari kesepakatan.

"Disepakati Rp 300.000, dia bayar Rp 150.000. Karena tidak punya uang," ungkapnya.

Korban yang tidak terima dibayar separuh harga kemudian meminta tersangka memberikan uang sisa pembayaran.

Perdebatan terjadi sampai akhirnya pelaku menusuk korban menggunakan pisau.

"14 tusukan di dada dan perut. Tapi tidak mengenai bagian tubuh vital. sehingga korban masih bisa mendapat perawatan," ungkap Iman.

Pelaku juga mencuri ponsel korban. Setelah itu, pelaku kabur.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kini, tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat pasal 338 Juncto Pasal 35, Pasal 365 Ayat 1, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Iman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/18070011/sekuriti-penusuk-psk-di-apartemen-ciputat-sudah-siapkan-pisau-sebelum

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke