TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah mengajukan banding atas putusan yang diterima dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 192,086 kilogram.
Sebagai informasi, dua terdakwa tersebut adalah Dedi Prasetyo (32) dan Nico Baranoy (50). Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus kedua tersangka menerima hukuman 18 tahun penjara pada Selasa (6/4/2021) dan Rabu (15/4/2021).
Mereka ditangkap Polres Metro Tangerang Kota saat hendak janjian untuk mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta, pada 30 Agustus 2020.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menyebut, pihaknya telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi melalui PN Tangerang.
Pasalnya, tuntutan mereka yang berupa hukuman mati tidak dikabulkan oleh PN Tangerang.
"Ya, kami akan lapor ke pengadilan tinggi melalui PN Tangerang," kata Dapot ke awak media, Kamis (22/4/2021).
Kata Dapot, pengajuan banding itu dilakukan atas saran dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kejari Kota Tangerang, lanjut dia, mengajukan banding itu usai PN Tangerang menyerahkan berkas terkait putusan Dedi dan Nico.
"Kami hanya buat laporan. Jadi kami kan nuntut mati, tapi pihak PN (Kota Tangerang) memutuskan dua terdakwa 18 tahun (penjara)," urai Dapot.
"Pihak Kejati (Banten) juga menyarankan untuk naik ke pengadilan tinggi, ya kami ngikut," sambungnya.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu kelanjutan laporan tersebut dari pengadilan tinggi.
Bila kemudian pengadilan tinggi tetap memberikan hukuman 18 tahun penjara, Kejari Kota Tangerang hendak mengajukan kasasi.
"Kalo tetep 18 tahun dan enggak sesuai tuntutan, kami upayakan kasasi," tuturnya.
Dapot mengaku, pengajuan kasasi tersebut merupakan upaya hukum terakhir untuk kasus yang menjerat terdakwa Dedi dan Nico.
Pihaknya mengajukan banding hingga pengadilan tinggi itu agar tidak ada yang terjerat kasus narkoba lagi di kemudian hari.
"Kami juga mengimplementasikan program pemerintah agar Indonesia bebas dari barang haram," ujar dia.
Hakim Ketua Agus Iskandar memberikan vonis 18 tahun penjara terhadap Dedi Prasetyo dan Nico Baranoy di PN Tangerang.
Dapot berujar, vonis yang diberikan PN Tangerang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang sempat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sama dengan kasus Nico, kami menuntut mereka (Nico dan Dedi) dengan hukuman mati," kata Dapot saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Dapot menuturkan, barang bukti yang dia gunakan sebagai dasar untuk menuntut hukuman mati adalah ganja seberat seratusan kilogram itu.
Selain itu, lanjut dia, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba dapat menjadi contoh agar orang lain tidak terjerumus dalam perkara yang sama.
"Ya sebagai efek jera agar tidak ada lagi orang yang menjadi bandar narkoba atau sejenisnyy," ucapnya.
Secara terpisah, Humas PN Arief Budi mengutarakan alasan pihaknya memutus hukuman selama 18 tahun penjara.
"Ya karena terdakwa itu hanya kurir saja," ujar dia singkat melalui sambungan telepon, Selasa.
Arief menyebut, pihaknya mempersilahkan bila Kejari Kota Tangerang mengajukan banding atas putusan itu.
Dia juga mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan banding.
"Banding kan haknya jaksa. Hak terdakwa juga kalo mau mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan itu," papar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/20000411/bersikeras-dua-terdakwa-kasus-192-kg-ganja-divonis-mati-kejari-tangerang