JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 7 muncikari dari 15 anak di bawah umur yang terlibat dalam prostitusi online sebagai tersangka.
Mereka turut diamankan dalam penggerebekan oleh polisi di sebuah penginapan kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021) malam.
"Delapan (anak) perempuan yang memang saat ditemukan ada yang di dalam kamar. Tujuh lagi para muncikari, anak di bawah umur juga. Iya (muncikari ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Dari delapan anak perempuan yang diamankan, empat di antaranya telah dipulangkan, sedangkan empat orang sisanya dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
Adapun untuk ketujuh mucikari itu masih di bawah umur itu, penyidik memproses secara hukum. Hanya saja para tersangka hanya diminta untuk wajib lapor.
"Kita persangkakan Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang ITE juga di sini, karena (korban) diperjualbelikan dipromosikan di sosial media yang ada. Ini masih didalami," kata Yusri.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu penginapan kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Ada 15 anak di bawah umur ditemukan dalan penggerebekan penginapan itu di antaranya perempuan penyedia jasa hinga muncikari.
Yusri mengatakan, para muncikari itu menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial.
"Menawarkan wanita BO anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial. Barang bukti yang kita amankan uang Rp 600.000, kondom, ponsel, dan laptop," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/23/17484121/polisi-tetapkan-7-muncikari-prostisusi-online-anak-di-tebet-sebagai