Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap ketika tim opsnal mencurigai mobil yang di dalamnya terdapat enam orang penumpang.
Namun, ketika tim opsnal berusaha menghadang mobil tersebut, pelaku justru menabrak mobil anggota.
"Jadi pada saat kendaraan pelakunya diberhentikan oleh anggota kita, ini kendaraan kita justru malah ditabrak, semakin membuat kami curiga," kata Guruh di Polres Jakarta Utara, Senin (26/4/2021).
Saat dilakukan penangkapan, dua orang di antaranya sempat mencoba melarikan diri. Namun berhasil digagalkan anggota tim.
"Terdapat dua orang yang kabur dan meloncat ke laut, yaitu BSR dan HP. Namun berkat kesigapan anggota, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan menggunakan perahu," lanjutnya.
Guruh menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beraksi sebanyak 13 kali di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Tangerang.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta yang ditemukan di mobil pelaku, satu unit obeng untuk mencongkel ATM, hanger pakaian, enam kartu ATM dan tujuh unit ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/26/15160781/polisi-tangkap-6-pelaku-sindikat-pembobol-atm-di-jakarta-utara