JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial JD dari India dan dua orang oknum di Bandara Soekarno-Hatta, S dan RW.
Diketahui, WNI atau WNA yang datang dari India harus dilakukan karantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.
Adapun JD dapat lolos tanpa proses karantina dengan bantuan kedua oknum Bandara Soekarno-Hatta dengan membayar Rp 6,5 juta.
"Dia (RW dan S) memang mengaku kepada JD dia adalah protokol bandara situ. Tapi masih kita dalami lagi. Sudah berkecimpung di bandara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Yusri mengatakan, bukti pengiriman uang sebesar Rp 6,5 juta juga didapat dari rekening JD. Uang tersebut dikrimkan kepada RW dan S.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami proses lolosnya JD tanpa melalui protokol kesehatan (prokes) yang sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau ditanya seperti apa kenapa bisa lolos ini masih didalami oleh penyidik. Karena ada tiga tahapan di sana. Tahapan pertama masuk dengan pemeriksaan prokes, kesehatan, nanti akan dirujuk untuk karantina," kata Yusri.
Yusri menegaskan, meski keduanya telah diamankan namun penyidik tidak melakukan penahanan karena merujuk pada Undang-Undang Karantina Kesehatan yang ancaman di bawah lima tahun.
"Karena ini yang kita kenakan Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan tentang wabah penyakit yang ancamanya di bawah 5 tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/27/18183201/polisi-tangkap-wni-dari-india-yang-lolos-karantina-dan-dua-oknum-dari
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.