Salin Artikel

Disnaker DKI: Banyak Perusahaan Khawatir Tak Mampu Bayar THR

Menurut Andri, kekhawatiran ini banyak disuarakan oleh perusahaan saat berkonsultasi dengan Disnaker DKI.

"Perusaan banyak yang konsultasi, mereka khawatir bagaimana kalau misalnya tidak bisa membayar. Pada saat kita sosialis Zoom Meeting, banyak sekali yang bertanya seperti itu," kata Andri di Kantor Apindo DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

"Rata rata seperti itu, karena memang dampak Covid-19," lanjutnya.

Andri mengatakan, pihaknya memang bisa saja memberi keringanan bagi perusahaan yang benar-benar tak sanggup membayar THR. Namun, Disnaker akan terlebih dahulu mempelajari separah apa keadaan ekonomi perusahaan itu.

"Sekali lagi kita kedepankan asas musyawarah. Kan kita bisa liat perusaahan mana. Contoh perusahaan transportasi, agak susah dia (bayar THR) kan enggak boleh beroperasi (saat mudik)," ucapnya.

Andri pun mengaku sudah meminta kepada perusahaan yang memang tak sanggup membayar THR secara penuh dengan tepat waktu bisa membuat laporan secara resmi ke Disnaker DKI.

Namun, menurut dia, sejauh ini belum ada satu perusahaan pun yang membuat laporan resmi.

"Baru hanya sebatas konsultasi saja," kata dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Solihin mengungkapkan, tak ada 70 persen perusahaan anggota Apindo DKI yang sanggup membayar THR sesuai ketentuan pemerintah. Sementara sisanya disinyalir tak mampu membayarkan THR karena sulitnya kondisi ekonomi perusahaan.

Meski demikian, Solihin menilai jumlah 70 persen itu sudah cukup besar jika mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang masih dihantam oleh pandemi Covid-19.

"Jumlahnya sudah cukup besar ya di atas 70 persen," kata Solihin.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.

Ida mengatakan, hal itu mengingat sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.

Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Kebijakan itu berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/01/18231301/disnaker-dki-banyak-perusahaan-khawatir-tak-mampu-bayar-thr

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke