Salin Artikel

Sejumlah Warga Mudik Duluan, Belum Ada Pengajuan SDKM di Beberapa Kelurahan di Depok hingga H-2 Larangan Mudik

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei ini. Warga yang tetap hendak mudik harus mengantongi SDKM. 

"Sampai siang ini untuk sementara belum ada yang mengajukan," ujar Lurah Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Audy Wira Saputra kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Saat dihubungi secara terpisah, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, informasi mengenai pemberlakuan SDKM sudah diumumkan sejak pekan lalu. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun warga yang datang ke kantor kelurahan dan mengajukan permohonan.

"Kalau ke kami belum ada sampai dengan hari ini belum ada. Mungkin juga karena baru diinformasikan pada Jumat kemarin," ungkap Zakky.

Menurut Zakky, warga yang terpaksa pergi keluar daerah selama larangan mudik berlaku dapat mengajukan SDKM ke kantor kelurahan. Pemohon wajib menunjukkan bukti otentik terkait dengan dispensasi yang diajukan. Warga juga diminta membawa surat hasil tes Covid-19 saat pengajuan SDKM.

"Kalau melihat dari surat edarannya sih bisa langsung ke kelurahan. Walaupun tetap harus menunjukkan bukti otentik, sesuai dengan dispensasi yang dimohonkan," kata dia.

Di sisi lain, sejumlah warga memilih mudik sebelum periode larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan. Hal itu terlihat dari adanya lonjakan penumpang yang terjadi di sejumlah stasiun dan terminal.

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, kenaikan penumpang itu tercatat di empat terminal, yakni Terminal Jatijajar, Depok; Terminal Baranangsiang, Bogor; Terminal Poris Plawad, Tangerang; dan Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Khusus di Terminal Jatijajar, Depok, Polana menyampaikan bahwa rata-rata harian jumlah penumpang bus AKAP pada April mencapai 501 orang. Sementara pada kurun Januari-Maret rata-rata penumpang hanya 324 orang per hari.

“Dengan demikian, kenaikan penumpang yang berangkat melalui Terminal Jatijajar tercatat kurang lebih sebesar 54,7 persen,” kata Polana melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu malam.

Pemberlakuan SDKM di Kota Depok

Pemberlakuan SDKM bagi warga Depok pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan surat dispensasi keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edarannya.

Dalam pengajuan SDKM, warga Depok harus mengisi dengan jelas nama, tempat, dan tanggal lahir, NIK, alamat, serta tanggal dan alamat tujuan perjalanan.

Warga juga harus memilih satu dari beberapa alasan perjalanan, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan nonmudik lainnya.

Pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang autentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Sebaliknya, warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik Lebaran 2021 juga mesti menunjukkan SDKM (atau sebutan lainnya) yang diterbitkan pejabat berwenang dari daerah asal.

"Selanjutnya, warga diminta melapor ke petugss RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari," kata Idris.

"Untuk mengendalikan mobilitas penduduk, dibentuk posko penyekatan dan posko multifungsi di beberapa titik yang berpotensi terjadi pergerakan orang," tambah dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/04/12382121/sejumlah-warga-mudik-duluan-belum-ada-pengajuan-sdkm-di-beberapa

Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke