Meski begitu, warga Tangerang Selatan tetap bisa mengajukan SIKM jika diperlukan untuk bepergian keluar kota pada periode tersebut.
"Kalau ada masyarakat yang membutuhkan, misalnya mau keluar Jawa, silakan kontak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Rabu (5/5/2021).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kata Benyamin, akan tetap memfasilitasi masyarakat yang memerlukan SIKM.
"Kami akan layani untuk penerbitkan SIKM, walaupun kami tidak memberlakukan itu bagi pemudik dan yang datang," kata Benyamin.
Menurut Benyamin, terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan pihaknya untuk tidak memberlakukan SIKM.
Salah satunya karena Tangerang Selatan masuk dalam aglomerasi Jabodetabek.
"Yang pertama, Tangerang Selatan kan dalam kebijakan nasional itu termasuk aglomerasi Jabodetabek itu ya. Jadi tidak memberlakukan SIKM," ujar Benyamin.
Selain itu, lanjut Benyamin, Tangerang Selatan tidak menjadi lokasi tujuan mudik, sehingga masyarakat yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan tidak perlu membawa SIKM.
"Karena bukan daerah tujuan mudik. Justru yang keluar kebanyakan. (Jadi) yang masuk ke Tangerang Selatan enggak usah pakai SIKM," tegas Benyamin.
Adapun ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Lewat surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Dengan begitu, masyarakat dilarang mudik atau bepergian keluar kota pada periode tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Selama periode tersebut, warga masih tetap diperbolehkan bepergian keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/12355311/pemkot-tangsel-akan-fasilitasi-warga-yang-butuh-sikm-meski-tak