Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti, menetapkan bahwa mulai hari ini, Rabu (5/5/2021), vaksin Covid-19 AstraZeneca mulai digunakan untuk vaksinasi warga.
Hal itu termuat dalam Surat Nomor 5134/-1.778.16 yang ditandatangani Widyastuti kemarin, dan ditunjukkan olehnya dalam media briefing "Persiapan Vaksin AstraZeneca di DKI Jakarta" petang ini.
"Mulai 5 Mei 2021, seluruh fasilitas pelayanan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta termasuk layanan puskesmas kelurahan, RS, klinik, sentra vaksin, dan pelayanan vaksinasi di luar gedung puskesmas, untuk pemberian dosis kesatu menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca," tulis surat tersebut.
"Vaksin Covid-19 AstraZeneca diberikan kepada sasaran dengan usia 18 tahun sebanyak dua dosis (0,5 ml) secara intramuscular dengan interval 12 minggu."
Dinkes DKI Jakarta membagi urutan prioritas pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca, yakni:
a. RW berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu;
b. Daerah yang terdapat atau berpotensi terjadinya kasus Covid-19 dengan variant of concern;
c. PPKM Mikro sesuai dengan skala prioritas/daerah zonasi yang paling berisiko yang terdapat pada kecamatan tersebut, berdasarkan hasil kajian dari PPKM Mikro setiap 2 minggu.
Sebagai informasi, tahap pertama vaksin AstraZeneca datang ke Indonesia pada 8 Maret 2021 lalu sebanyak lebih dari 1,1 juta dosis vaksin.
Pada tahap kedua 26 April, vaksin AstraZeneca yang tiba di Tanah Air mencapai 3,8 juta dosis vaksin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/17401821/mulai-rabu-ini-vaksin-astrazeneca-dipakai-untuk-vaksinasi-di-jakarta