Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far-Far dan John Kei sebagai saksi.
Dalam sidang, John menyatakan tak membenarkan seluruh Berita Acara Perkara (BAP) saat ia diperiksa kepolisian.
"Keterangan di polisi (BAP) benar?" kata jaksa di persidangan, Kamis.
"Ada yang benar, ada yang nggak benar," jawab John.
Meski merasa tidak semua keterangan di dalam BAP benar, John memutuskan untuk tetap menandatangani BAP.
"Saya tandatangan, karena anak saya yang mahasiswa di Polda ditahan, namanya Rembo, (dia) digebugin, ditangkap, dianiaya, dia nggak bersalah, maka saya tandatangan saja biar anak saya pulang," kata John.
Menurut John, anaknya ditahan pada hari yang sama dengan penangkapannya, yakni Minggu, 21 Juni 2020.
"Anak saya ditendang dan disekap, diinjak-injak, ditahan tiga hari," ungkapnya.
Selain itu, John mengaku tak tahu menahu adanya penagihan utang yang dilakukan oleh belasan orang ke rumah Nus Kei pada 21 Juni 2020.
"Daniel berangkat ke Nus Kei (menagih) pakai empat mobil, kamu tahu enggak?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab John.
John juga menyangkal pernah memberi perintah untuk membunuh maupun menyerang Nus Kei.
"Pernah memberi perintah pada Daniel Far-Far di Arcici dengan bilang 'berangkat sekarang hajar dan tabrak langsung (rumah Nus Kei)'?" tanya jaksa di persidangan itu.
"Saya tidak pernah memerintahkan Daniel untuk membunuh di Arcici, itu tidak benar," jawab John.
"Pernah instruksikan kepada kelompok saudara sebelum ke rumah Nus, 'jika tidak bayar dan bersikap aneh-aneh ya sudah hajar saja'?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab John lagi.
John mengaku baru tahu ada insiden di Duri Kosambi dari media sosial.
"Itu saya di rumah, saya bangun pagi, kami diskusi Alkitab, ada pendeta ke rumah," ungkap John.
Dakwaan jaksa
John Kei terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan yang menewaskan seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.
Menurut jaksa, perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/19000921/john-kei-saya-tandatangan-bap-karena-anak-saya-ditendang-ditahan-3-hari