Salin Artikel

Larangan Mudik Lebaran Berlaku, Tiga Maskapai Masih Beroperasi dari Bandara Soekarno-Hatta

TANGERANG, KOMPAS.com - Masih ada tiga maskapai yang tetap beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada hari pertama larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/4/2021).

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi berujar, tiga maskapai yang masih beroperasi itu adalah Batik Air, Airfast, dan Garuda Indonesia.

Total terdapat 52 penerbangan domestik yang dilayani oleh ketiga maskapai tersebut.

"Batik Air dua flight, Airfast satu flight, dan Garuda Indonesia 49 flight," kata Holik melalui pesan singkat.

Sementara itu, sejumlah maskapai yang tak lagi beroperasi adalah Lion Air, Citilink, Wings Air, dan Sriwijaya Air.

Holik menyebutkan selain 52 penerbangan domestik yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, ada pula 23 penerbangan internasional dari bandara itu.

Secara keseluruhan terdapat 75 penerbangan dari bandara terbesar se-Indonesia itu.

"Total ada 75 penerbangan, 52 (penerbangan) domestik, sisanya (penerbangan) internasional," ucap dia.

Holik menegaskan, operasional pesawat domestik dikhususkan bagi penumpang yang dikecualikan, sesuai peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

"Untuk penumpang yang dikecualikan atau penumpang non-mudik agar memastikan untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan sebelum ke bandara," imbau dia.

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:

Dokumen wajib

Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

  • Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam,
  • Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

Surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.

Untuk warga umum non-pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.

E-HAC

Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.

Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/19450951/larangan-mudik-lebaran-berlaku-tiga-maskapai-masih-beroperasi-dari

Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke