Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi mengatakan, izin tersebut berdasarkan hasil rapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (10/5/2021).
Namun, dalam pelaksanaannya wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, mulai dari memastikan jemaah memakai masker hingga menjaga jarak fisik.
"Kalau shalat Id tetap, hanya pembatasan saja ya. Protokol kesehatannya diperkuat, diperketat. Tetap bisa 50 persen," kata Hasan kepada wartawan, Senin.
MUI dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar menggelar shalat Id berjemaah di ruang terbuka. Pasalnya, sirkulasi udara di ruang terbuka berjalan lebih baik dibandingkan di dalam ruang ibadah.
"Karena sirkulasi udara kalau di masjid, walaupun 50 persen, itu masih mengkhawatirkan," kata Hasan.
Jadi dianjurkan selain masjid, diperkuat dengan tempat terbuka. Bisa di lapangan, di taman, di jalan juga enggak masalah," kata dia.
Total kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan hingga Minggu kemarin mencapai 11.031 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.518 di antaranya telah sembuh. Sementara itu, total pasien Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia 389 orang.
Saat ini, masih ada 134 positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah atau dirawat di rumah sakit dan pusat karantina Rumah Lawan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/10/16065401/warga-tangsel-diimbau-shalat-id-berjemaah-di-ruang-terbuka