"Jumlah pengunjung yang masuk TMII: individu/tiket online 22.974," kata Kepala Humas TMII Adi Widodo dalam sebuah keterangan Jumat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan, jumlah pengunjung maksimal di tempat wisata dalam periode libur Lebaran hanya boleh 30 persen kapasitas normal.
"Kapasitas 30 persen, berarti 18.000 orang dalam suatu waktu. Apabila kapasitas sudah penuh akan dilakukan penutupan akses masuk TMII berkoordinasi dengan aparat Kepolisian," kata Adi, Senin (10/5/2021), seperti dikutip Antara.
Meski total pengunjung hari ini lebih dari 18.000, Adi mengatakan akses menuju TMII tidak ditutup karena tidak tercatat 18.000 orang memadati TMII dalam satu waktu yang sama.
Angka 22.974 orang tersebut merupakan jumlah warga yang mengunjungi TMII mulai 06.00 sampai 20.00 WIB.
"(Sebanyak) 18.000 itu tidak boleh dicapai pada suatu waktu, kalau pengunjung di dalam TMII 18 ribu gerbang kami tutup dan akan dibuka setelah ada yang keluar TMII," ujar dia.
Selama periode libur Kebaran pada Kamis kemarin hingga Minggu mendatang, TMII beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Untuk antisipasi banyaknya pengunjung, Adi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mendukung protokol kesehatan.
"Untuk prokes dari gerbang kendaraan disemprot disinfektan, pengecekan suhu di loket dan wajib mengenakan masker. Beberapa lokasi strategis disiapkan tempat cuci tangan, begitu juga di setiap wahana," ujar Adi.
Selain itu, dia mengatakan, akan ada petugas yang berkeliling untuk mengingatkan pengunjung mengenai protokol kesehatan.
"Petugas secara reguler berkeliling untuk selalu mengingatkan prokes 3 M, bila diperlukan kita lakukan peneguran," katanya.
Adi juga mengimbau pengunjung yang merasa kurang enak badan untuk segera melaporkan diri ke pos kesehatan atau petugas yang berjaga agar nanti dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya itu menyebutkan hanya melakukan pembatasan lebih ketat dari hari biasa.
Berikut sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:
1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;
2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25 persen sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;
3. Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021;
- Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB, akses hotel/akomodasi 24 jam
- Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB
- Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB
4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online;
6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/14/22105721/hari-kedua-lebaran-hampir-23000-orang-kunjungi-tmii