Salin Artikel

Fakta Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi: Positif Narkoba, Ada Residivis, Aktor Utama Buron

BEKASI, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mengamankan dua dari tiga pelaku dalam kasus pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

"Ada seseorang yang melaporkan bahwa anaknya telah dilakukan pemerkosaan, kemudian juga ada barang yang sempat dicuri oleh pelaku. Korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri.

Adapun dua pelaku yang telah ditangkap berinisial RP (26) dan AH (35).

Sementara pelaku lain berinisial RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pelaku positif narkoba, 1 orang residivis

Yusri membeberkan, RP dan AH dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Hal itu diketahui setelah para tersangka menjalani tes urine.

"Kami juga sudah melakukan uji tes urine, RP positif, kemudian AH positif amfetamin dan metafetamin. Keduanya juga akan kita rujuk ke Ditnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yusri.

Dia juga mengungkapkan bahwa AH adalah residivis kasus pencurian.

"AH ini residivis, pernah juga melakukan aksi yang sama dan berkomplot, makanya kami masih didalami terus. AH residivis pencurian besi pada saat itu," terang Yusri.

RP dan AH, dijelaskan Yusri, merupakan warga Jakarta Utara. Sehari-hari, keduanya bekerja sebagai tukang parkir.

"Pekerjaan sehari-hari mereka semuanya adalah sebagai apa Pak Ogah (tukang parkir) di daerah Jakarta Utara," beber Yusri, dilansir dari Tribun Jakarta.

Terkait kasus di Bekasi, AH berperan sebagai penadah yang meminjamkan motornya kepada RTS dan RP untuk beraksi.

Sementara RP bertugas mengawasi keadaan di rumah korban saat aksi tengah berlangsung.

RTS aktor utama

Yusri menambahkan, aktor utama dalam kasus ini adalah RTS yang masih buron.

RTS diketahui sebagai pelaku pencurian sekaligus pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021), RTS masuk ke rumah korban melalui ventilasi di belakang rumah.

Usai berhasil masuk, RTS melihat korban tengah berbaring di tempat tidur.

Ia lantas menyekap dan memperkosa korban.

"Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," tutur Yusri.

Setelah melakukan aksi bejatnya, RTS mengambil dua ponsel yang berada di dekat korban, kemudian melarikan diri melalui pintu belakang.

Terkait RTS yang masih buron, Yusri mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri secepatnya mengingat identitasnya telah diketahui kepolisian.

"Kita masih melakukan pengejaran sebagai imbauan juga, kita melakukan proses. Silakan menyerahkan diri secepatnya, akan kami proses," ujar Yusri.

"Kalau tidak (menyerahkan diri), akan kita kejar kemana pun, karena identitas yang bersangkutan tinggal di mana itu sudah tahu semua," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Reporter: Ira Gita Natalia Sembiring / Editor : Sandro Gatra)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/17/21414241/fakta-pelaku-pencurian-dan-pemerkosaan-anak-di-bekasi-positif-narkoba-ada

Terkini Lainnya

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke