Menurut Anies, pihaknya hanya memperketat pengawasan dan syarat bagi pendatang yang ingin masuk Jakarta usai libur Lebaran 2021.
"Saya ingin garisbawahi bahwa kebijakan Jakarta tidak pernah melarang orang masuk Jakarta, jadi ini bukan pelarangan, karena Jakarta bagian dari Indonesia, siapa saja penduduk bisa datang ke kota mana saja," kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
"Sekarang ini, dalam kondisi pandemi, kita sebelum Lebaran sudah menganjurkan tidak bepergian. Pada saat sesudah Lebaran, kita akan memberlakukan pengecekan pada mereka yang masuk ke Jakarta," lanjutnya.
Anies menjelaskan, Pemprov DKI telah mengeluarkan larangan bagi warga Ibu Kota untuk tidak bepergian ke luar kota atau mudik ke kampung halaman selama libur Lebaran 2021.
Namun, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik pada periode larangan mudik tersebut.
Oleh karena itu, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran 2021, Anies mengeluarkan kebijakan pengetatan pengawasan bagi pendatang yang ingin masuk Jakarta.
Pemprov DKI akan melakukan dua langkah skrining bagi setiap warga yang ingin masuk Jakarta yakni pengecekan di pintu-pintu masuk menuju Ibu Kota serta lingkungan tempat tinggal warga.
"Akan dilakukan dua langkah pengetatan pemantauan pergerakan penduduk yang masuk Jakarta. Yakni, melakukan skrining di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek," papar Anies.
"Lalu, untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan skrining random bagi mereka yang masuk. Kedua, ketika sudah sampai di tempat tinggal. Nanti kita ada aplikasi khusus yang digunakan oleh para Ketua RT/RW untuk mereka melakukan pelaporan dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya,” ujar dia.
Anies berharap pengetatan pengawasan tersebut bisa mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Sementara itu, Anies kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 31 Mei 2021.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
Anies mengatakan, perpanjangan PPKM bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
(Penulis : Singgih Wiryono/Editor : Egidius Patnistik)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/18/05581211/anies-pemprov-dki-tidak-pernah-melarang-warga-masuk-jakarta