Agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum atas tuntutan jaksa.
"Agenda (sidang hari ini) pembelaan atau pleidoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.
Secara terpisah, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut, pihaknya sudah siap membacakan pledoi.
"(Pledoi) Rizieq nanti saya tanya dulu. Kalau kami nggak banyak, nggak sampe 100 halaman," kata Aziz, Rabu (19/5/2021).
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/09215311/rizieq-shihab-akan-bacakan-pleidoi-kasus-kerumunan-petamburan-dan