Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima berujar, pelaku berinisial YP (18), warga Bogor, Jawa Barat.
Tersangka ditangkap lantaran menyetubuhi secara paksa dan melakukan kekerasan terhadap korban berinisial IR (16) di Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang.
Deonijiu menuturkan awal mula penangkapan tersebut.
"Pelaku dan korban pacaran dari bulan Juli 2020. Berjalannya waktu, mereka melakukan hubungan suami-istri," kata Deonijiu kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (20/5/2021).
"Sampai sini, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku sehingga pelaku melakukan penganiayaan," sambungnya.
Perselisihan tersebut, kata Deonijiu, terjadi lantaran IR meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya terhadap YP.
Namun, YP menolak bertanggung jawab, lalu malah menganiaya dan memerkosa IR.
Korban yang tidak menerima perlakuan tersebut lantas melaporkan penganiayaan itu ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, aparat kepolisian kemudian menangkap YP pada Selasa.
Saat konferensi pers, YP mengaku menyesal telah menyetubuhi secara paksa dan menganiaya IR.
"Iya menyesal, tapi mau gimana lagi, sudah kejadian," ungkap dia singkat kepada awak media.
YP dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/18095431/perkosa-dan-aniaya-pacarnya-di-kota-tangerang-seorang-pria-ditangkap