JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Toyota Fortuner yang diamankan di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) kemarin, sengaja menggunakan pelat dinas Polri demi mendapatkan privilege atau hak istimewa di jalan raya.
Hal itu dikemukakan Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (21/5/2021).
"Motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan sehingga pelaku bisa melakukan hal-hal yang dilakukan seperti petugas kepolisian," kata Erwin dalam keterangannya di Polres Jakarta Timur.
Erwin mengatakan, pelat dinas Polri itu memang resmi. Suratnya dikeluarkan Logistik Mabes Polri.
"Tetapi (pelat dinas) digunakan oleh pelaku ketika mobil dari perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri sedang berada di bengkel," kata Erwin.
Dari situ, pelaku kemudian mengambil nomor pelat dinas tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.
Pelaku kemudian dikenakan sanksi penilangan karena melanggar Pasal 268 jo 68 Tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pengemudi yang menggunakan pelat dinas Polri di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Kamis.
Pengemudi itu diduga telah menggunakan pelat dinas itu tidak sesuai dengan peruntukannnya.
TMC Polda Metro Jaya menyebutkan hal itu dalam akun Twitter resminya.
"(Pukul) 13.32 Polri mengamankan seorang pengendara mobil yang menggunakan plat dinas Polri di Jl. Jatinegara Barat arah Matraman untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan," tulis @TMCPoldaMetro.
Dalam video di TMC Polda Metro itu, pengemudi menggunakan Toyota Fortuner berpelat nomor 351-00.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/14521821/pengemudi-di-jatinegara-gunakan-pelat-dinas-polri-polisi-ingin-mendapat